Menuju konten utama

Gugatan Rp1 Triliun, Dewas BPJS Ketenagakerjaan: Tidak Masuk Akal

Poempida mengatakan Dewas bukan konglomerat dan gugatan RA tidak masuk akal.

Gugatan Rp1 Triliun, Dewas BPJS Ketenagakerjaan: Tidak Masuk Akal
Ilustrasi seksualisasi di lingkungan kerja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kuasa Hukum korban pemerkosaan, RA, Heribertus S Hartojo menyatakan pihaknya telah melayangkan gugatan perdata immaterial Rp1 triliun kepada tiga orang yang terdapat dalam rangkaian kasus tersebut.

Tiga orang itu ialah mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M. Aditya Warman dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono.

Menanggapi gugatan tersebut Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah mengatakan gugatan itu tidak masuk akal. “Semua yang diungkapkan mereka sudah tidak masuk akal. Kalau menuntut uang, pasti jelas motifnya juga perihal uang,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Minggu (3/1/2019).

Dia berpendapat publik juga akan mengetahui bahwa tuntutan itu bersifat materi, bahkan Poempida heran mengapa RA didampingi oleh pengacara yang berbiaya mahal.

“Dari mana uang RA untuk membayar dia? Kalau ada yang membantu (pembayaran) kira-kira siapa yang membantu? Bahkan kuasa hukumnya langsung mengurus dua gugatan, berarti biayanya dua kali lipat,” sambung Poempida.

Dewas, lanjut dia, bukan konglomerat jika gugatan tersebut menang di pengadilan dan tergugat harus melunasinya. “Penghasilan mereka jauh di bawah direksi,” ucap Poempida.

Jika betul menang gugatan, Heribertus meminta ketiga tergugat untuk membayar dengan tanggung renteng (menanggung biaya secara bersama-sama).

“Tiga orang secara tanggung renteng, yang jelas RA bukan mau minta pembayaran uang dari mereka, RA hanya ingin mengembalikan nama baik dan kehormatan dirinya,” ujar Heribertus di kantor Lokataru, Jakarta Timur, Minggu (3/1/2019).

Dia berpendapat gugatan immaterial itu saat ini sebagai gertakan kepada Dewas, namun jika sudah ada vonis dari hakim maka itu menjadi tuntutan dan harus dipenuhi. Heribertus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1).

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari