Menuju konten utama

Kuasa Hukum RA Gugat 3 Pejabat Dewas BPJS Ketenagakerjaan 1 Triliun

Tiga orang tersebut ialah Syafri Adnan Baharuddin, M. Aditya Warman dan Guntur Witjaksono.

Kuasa Hukum RA Gugat 3 Pejabat Dewas BPJS Ketenagakerjaan 1 Triliun
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual Rape Culture. tirto.id/Nadya

tirto.id - Kuasa Hukum korban pemerkosaan, RA, Heribertus S Hartojo menyatakan pihaknya telah melayangkan gugatan perdata kepada tiga orang yang terdapat dalam rangkaian kasus tersebut.

Tiga orang tersebut ialah mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M. Aditya Warman dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono.

Heribertus melayangkan gugatan pada Kamis (31/1/2019) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami menggugat materi senilai Rp3,7 juta dan immaterial Rp1 triliun karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Heribertus di kantor Lokataru, Jakarta Timur, Minggu (3/1/2019).

Para tergugat disangkakan Pasal 1365 KUHP Perdata dan Pasal 52 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial soal melakukan perbuatan tercela dan tercantum pada Bab XIV ihwal Larangan.

Gugatan ganti rugi immaterial, lanjut dia, sengaja dibuat Rp1 triliun karena harga diri dan kehormatan RA tidak bisa dinilai dengan uang, dia yakin ketiga tergugat tidak mampu melunasinya. “Ini sebagai peringatan keras kepada pelaku pelecehan seksual, untuk memulihkan harga diri yang menyebabkan trauma RA, maka saya berani ajukan tuntutan Rp1 triliun,” jelas Heribertus.

RA telah melaporkan Syafri ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM bertanggal 3 Januari 2019. Ia menuntut pelaku dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Inti pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya. Karena ini adalah masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, tidak akan terlalu detail dalam laporan,” kata Heribertus di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).

Namun Syafri melalui kuasa hukumnya, Memed Adiwinata juga melaporkan RA dan Ade Armando ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan itu teregistrasi nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Januari 2019. Terlapor disangka dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 36 juncto Pasal 45 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari