Menuju konten utama

Keppres Pemberhentian SAB Bukti Presiden Tak Paham Kasus RA

Haris menyatakan Keppres tersebut harus dibatalkan karena tidak mempertimbangkan laporan korban.

Keppres Pemberhentian SAB Bukti Presiden Tak Paham Kasus RA
Ilustrasi seksualisasi di lingkungan kerja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kuasa Hukum korban pemerkosaan, RA, Haris Azhar meyakini keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Syafri Adnan Baharuddin (SAB) bukti bahwa Presiden Jokowi tidak mengerti kasus tersebut.

“Saya yakin presiden tidak paham persoalan ini, tapi orang-orang di sekitar presiden tahu dan sengaja serta sadar membuat skandal hukum ini,” ujar Haris di kantor Lokataru, Jakarta Timur, Minggu (3/1/2019).

Ia menyebutkan kasus itu sebagai skandal hukum karena jika dilihat dari latar belakang pengeluaran Keppres atas dasar pertimbangan seseorang padahal ada motif kejahatan sehingga hal ini telah mencederai kewenangan presiden.

Haris menambahkan Keppres tersebut harus dibatalkan. “Kami akan meminta baik-baik pencabutan Keppres, jika tidak dibatalkan, akan ada gugatan terhadap Keppres tersebut,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru itu.

Haris menyatakan seharusnya Keppres itu mempertimbangkan laporan korban, baik itu laporan ke kepolisian, Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN), Komnas Perempuan dan Kementerian Keuangan (SAB tercatat sebagai pegawai Menteri Keuangan sebelum menjabat sebagai Dewan Pengawas).

Ia menambahkan DJSN juga bermasalah lantaran ada upaya memperlambat penanganan kasus RA, hal ini diketahui dari laporan RA yang dianggap tidak sempurna.

“Usai surat diperbaiki, lantas Sekretariat Negara meminta keterangan pihak DJSN, tapi jajaran DJSN mengatakan seolah-olah tidak ada masalah. Mungkin ini juga yang membuat Sekretariat Negara meneruskan surat dan keluarlah Keppres tersebut,” jelas Haris.

Kabar mengenai pemberhentian dengan hormat ini dikonfirmasi langsung oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh. Menurut dia, pemberhentian terhadap SAB ini dilakukan usai Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pada tanggal 17 Januari 2019.

“Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Poempida melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Poempida, pemberhentian ini sekaligus menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mengapresiasi kontribusi SAB yang sudah mengabdi selama puluhan tahun kepada negara, terutama pengabdiannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari