tirto.id - RA, korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan atasannya, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengajukan gugatan perdata kepada Syafri dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), Kamis (31/1/2019).
Dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019), RA mengajukan gugatan kerugian imateriel mencapai Rp 1 triliun.
Pengacara RA, Shinta Halim menjelaskan, pengajuan gugatan hingga Rp1 triliun dilakukan sebagai bentuk ganti rugi perlakuan para tergugat kepada RA.
"Kita mengajukan gugatan sebesar Rp 1 triliun dikarenakan kehormatan dan harga diri dari klien kami sudah merasa hancur akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat," kata Shinta di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Pihak penasihat hukum berharap uang imateriel itu digunakan untuk pemulihan kehormatan dan nama baik RA yang sudah mengalami penghinaan atau cemoohan dari banyak pihak. Uang tersebut juga digunakan untuk mengobati trauma selama mengalami kekerasan seksual.
"Untuk rasa traumatik yang dialami juga, agar bisa dilalui oleh klien kami yang kami rasa akan diingat untuk seumur hidupnya," kata Shinta.
Kasus pelecehan RA, mantan sekretaris BPJS Ketenagakerjaan hangat menjadi perbincangan. RA disebut menjadi korban pemerkosaan oleh atasannya, mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang berinisial SAB. RA mengaku menjadi korban pelecehan seksual sebanyak 4 kali dan sempat diperkosa oleh SAB.
Demi mendapat keadilan, RA melakukan sejumlah upaya. Ia sempat mengadukan tindakan SAB ke Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bukannya dilindungi, RA justru diberhentikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. RA pun akhirnya melaporkan SAB ke Bareskrim Mabes Polri pada 2 Januari 2019 lalu atas dugaan melanggar Pasal 294 Ayat 2 KUHP.
Berkat ujaran RA ke publik, SAB akhirnya mengundurkan diri dari Dewas BJS-TK. Sebelum mundur, SAB sudah angkat bicara dengan membantah ujaran RA tentang upaya pemerkosaan. SAB pun disebut akan melaporkan RA ke polisi.
Terkini, RA mengajukan gugatan perdata kepada Syafri, Kamis (31/1/2019). Selain menggugat Syafri, mereka juga menggugat menggugat Aditya Warman selaku anggota Dewas BPJS dan Guntur Witjaksono sebagai Ketua Dewas BPJS.
Syafrie, Adit, dan Guntur digugat berdasarkan Pasal 13 65 juga Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai BPJS. Ia pun enggan merinci alasan Adit dan Guntur ikut dilaporkan dalam gugatan perdata ini. Mereka menggugat ketiganya dalam gugatan materil sebesar Rp 3,7 juta, dan juga imaterilnya Rp 1 triliun.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri