Menuju konten utama
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Anggota Dewas BPJS-TK

"Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Poempida.

SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Anggota Dewas BPJS-TK
Ilustrasi seksualisasi di lingkungan kerja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Presiden Jokowi resmi memberhentikan dengan hormat SAB dari Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, SAB diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial RA. SAB juga sudah memutuskan mundur dari pekerjaannya usai dilaporkan ke polisi.

Kabar mengenai pemberhentian dengan hormat ini dikonfirmasi langsung oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh. Menurut dia, pemberhentian terhadap SAB ini dilakukan usai Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pada tanggal 17 Januari 2019.

“Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Poempida melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Poempida, pemberhentian ini sekaligus menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mengapresiasi kontribusi SAB yang sudah mengabdi selama puluhan tahun kepada negara, terutama pengabdiannya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan ini pun menunjukkan betapa bijaknya Presiden yang selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan,” kata dia.

Selain itu, Poempida juga mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres ini. “Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Poempida, maka SAB dapat fokus menyelesaikan proses hukum yang dijalaninya.

Sebelumnya, RA, korban dugaan pelecehan seksual, telah melaporkan SAB ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM, bertanggal 3 Januari 2019. Ia menuntut SAB dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Inti pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya. Karena ini adalah masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, tidak akan terlalu detail dalam laporan,” kata kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018) lalu.

Namun, SAB, melalui kuasa hukumnya Memed Adiwinata juga melaporkan RA dan Ade Armando ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

RA merupakan staf dari SAB dan diduga sebagai korban pemerkosaan, sedangkan Ade Armando adalah pendamping korban.

Laporan itu teregistrasi nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Januari 2019. Terlapor disangka dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 36 juncto Pasal 45 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz