Menuju konten utama
Kasus Pelecehan Seksual:

Dalih Syafri yang Disampaikan ke Dewas BPJS-TK Dibantah RA

Syafri Adnan Baharuddin berdalih memiliki hubungan khusus dengan RA. Namun, RA membantah klaim mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Dalih Syafri yang Disampaikan ke Dewas BPJS-TK Dibantah RA
Pendamping korban pelecehan seksual berinisial RA, Ade Armando mendatangi Bareskrim Polri di Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (2/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mengklaim Syafri Adnan Baharuddin mengaku memiliki hubungan khusus dengan RA.

Syafri adalah anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang belakangan mundur setelah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap RA, mantan stafnya.

"SAB [Syafri] mengakui bahwa ia terjebak dalam hubungan khusus," kata Guntur dalam konferensi pers di Semanggi, Jakarta, pada Jumat (11/1/2019).

Menurut Guntur, dalih tersebut disampaikan oleh Syafri kepada dirinya melalui pesan Whatsapp. Akan tetapi, Guntur mengaku tidak mengetahui bentuk hubungan khusus antara Syafri dan RA.

Akan tetapi, RA membantah pernyataan Guntur Witjaksono. Menurut RA, dirinya dan Syafri sama sekali tidak memiliki hubungan khusus.

"Saya sudah katakan bahwa hubungan saya dengan SAB hanya atasan dan bawahan," kata RA kepada reporter Tirto, hari ini.

Sebelumnya, RA sudah menyampaikan tidak ada hubungan saling menyukai antara dirinya dengan Syafri. Hubungan transaksional antara atasan dan bawahan itu, kata dia, juga tidak ada.

"Mana mungkin saya tertarik. Umur si pelaku [Syafri] 59 tahun, lebih tua dari ayah saya. Secara fisik tidak menarik dan memiliki istri dan dua anak," kata RA pada Selasa (8/1/2019).

RA mengakui memang pernah menerima uang dari Syafri senilai Rp2,5 juta ketika baru beberapa bulan bekerja sebagai staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, RA menegaskan uang tersebut bukan bayaran untuk berhubungan badan.

"Jika hubungan ini memang transaksional, mana mungkin saya cuma masang 2,5 juta perbulan. Saya bukan pelacur tapi kalau memang saya pelacur tentu saya akan memasang tarif yang lebih tinggi dari itu," kata dia.

RA sudah melaporkan Syafri ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual atau pelanggaran Pasal 294 ayat (2) KUHP pada 3 Januari 2019 lalu.

Kemudian, pada 7 Januari 2019, Syafri melaporkan balik RA dan pendampingnya, Ade Armando ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik atau pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 juncto Pasal 36 juncto Pasal 45 juncto Pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom