Menuju konten utama

Dewas BPJS-TK Bantah Disebut Bela Syafri Adnan

Dewan Pengawas BPJS TK mendukung agar kasus pelecehan seksual ini dapat segera selesai melalui proses hukum.

Dewas BPJS-TK Bantah Disebut Bela Syafri Adnan
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap wanita di kantor. SHUTTERSTOCK

tirto.id - Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyangkal pihaknya dikatakan melindungi Mantan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS-TK, yang juga merupakan terduga pelaku pencabulan di lingkungan kerja BPJS-TK Syafri Adnan Baharuddin.

"Tidak benar bahwa kami [Dewan Pengawas] dikatakan melindungi SAB [Syafri] dalam kasus ini," kata Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/1/2019).

Menurut Guntur, pihaknya mendukung agar kasus ini dapat segera selesai melalui proses hukum.

"Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyelidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap," kata Guntur.

Sebelumnya, Syafri merupakan Dewan Pengawas di BPJS-KT. Namun, ia mengundurkan diri saat terseret kasus pelecehan seksual. RA, yang sebelumnya merupakan bawahan Syafri, menuntut Syafri dengan dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara, pada 3 Januari 2019.

Syafri pun menuntut balik pihak RA dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 36 juncto Pasal 45 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 7 Januari 2019.

Pernyataan terkait dewan pengawas yang melindungi Syafri sempat dikatakan beberapa kali oleh Ade Armando. Ade menyampaikan bahwa pihak Dewan Pengawas justru membiarkan dan melindungi Syafri dari kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno