Menuju konten utama

Korban Pelecehan Seksual BPJS-TK Sangkal Pernyataan Pelaku

"Saya memang akui, saya sempat takut untuk melawan, saya takut untuk kehilangan pekerjaan, saya takut tidak akan ada yang percaya, saya malu," kata RA

Korban Pelecehan Seksual BPJS-TK Sangkal Pernyataan Pelaku
Ilustrasi seksualisasi di lingkungan kerja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Terduga korban pelecehan seksual di lingkungan kerja Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA, menyampaikan sejumlah bantahan atas pernyataan terduga pelaku, Syafri Adnan Baharuddin.

"Saya memang akui, saya sempat takut untuk melawan, saya takut untuk kehilangan pekerjaan, saya takut tidak akan ada yang percaya, saya malu," kata RA dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, pada Selasa (8/1/2019).

hal tersebut menanggapi pernyataan dari pihak Syafri, melalui pengacaranya, Memed Adiwinata, yang sempat mempertanyakan mengapa RA baru menyampaikan laporannya saat ini setelah dua tahun menjadi korban pelecehan seksual.

"Saya memang akui, saya sempat takut untuk melawan, saya takut untuk kehilangan pekerjaan, saya takut tidak akan ada yang percaya, saya malu," kata RA dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, pada Selasa (8/1/2019).

RA juga menyangkal bahwa hubungannya dengan Syafri Adnan Baharuddin adalah hubungan suka sama suka.

"Mana mungkin saya tertarik. Umur si pelaku 59 tahun, lebih tua dari ayah saya. Secara fisik tidak menarik dan memiliki istri dan dua anak," kata RA.

Dalam beberapa bulan pertama RA kerja, RA memang mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 2,5 juta dari pihak Syafri Adnan Baharuddin. Namun RA menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah untuk bayaran berhubungan badan.

"Jika hubungan ini memang transaksional, mana mungkin saya cuma masang 2,5 juta perbulan. Saya bukan pelacur tapi kalau memang saya pelacur tentu saya akan memasang tarif yang lebih tinggi dari itu," kata RA.

Sebelumnya, RA telah melaporkan Syafri Adnan Baharuddin dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Inti pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya. Karena ini adalah masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, tidak akan terlalu detail dalam laporan,” kata Heribertus, kuasa hukum RA, saat ditemui setelah melapor di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Tuntutan ini pun dibalas oleh pihak terduga pelaku, Syafri, dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 36 juncto Pasal 45 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Syafri menuntut RA dan Ade Armando atas tuduhan pencemaran nama baik dengan bukti unggahan akun Facebook milik Ade Armando pada 27 Desember 2018 dan RA pada 28 November 2018.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari