Menuju konten utama

Sudah 3 Kasus Besar Kekerasan Seksual, Pemerintah Tunggu Apa Lagi?

Ada tiga kasus besar kekerasan seksual. Pertama kasus Agni, kedua kasus Baiq Nuril dan yang terakhir kasus di lingkup kerja Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Sudah 3 Kasus Besar Kekerasan Seksual, Pemerintah Tunggu Apa Lagi?
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Koordinator Nasional Jaringan Muda Setara, Lathiefah Widuri Retyaningtyas (Tyas), menegaskan sudah terlalu banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi. Bahkan, beberapa isu sudah menjadi perbincangan publik dan ditulis oleh beberapa media.

“Melihat tiga kasus itu saja, kita melihat bagaimana pemerintah belum berpihak ke korban untuk masalah kekerasan seksual,” kata Tyas dalam diskusi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3/2019).

Kasus pertama yang disinggung oleh Tyas adalah pelecehan seksual yang terjadi pada Agni (bukan nama sebenarnya) dalam lingkup kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Belum lama ini kasus Agni, malah diredam, dianggap selesai, padahal tidak,” ujarnya.

Kedua adalah kasus Baiq Nuril, seorang staf di sebuah sekolah di NTB. Ketiga, kasus pelecehan yang terjadi di lingkup kerja Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Dua kasus terakhir dinilai Tyas sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual.

“Saat perempuan berani bersuara, malah dikriminalisasi,” kata Tyas.

Tyas juga melihat masih adanya pelemparan kesalahan pada korban saat terjadi pemerkosaan. “Dan masih banyak tindakan victim blaming yang menjadi masalah,” ujarnya.

Melihat sejumlah kasus kekerasan seksual, Tyas menyayangkan peran pemerintah yang belum berpihak pada perempuan, padahal isu perempuan sudah genting.

“Kami melihat isu kekerasan seksual sudah menjadi isu publik,” kata Tyas.

Dengan itu, Tyas mendesak agar pemerintah terlibat dalam sejumlah permasalahan yang ada.

“Negara segera mewujudkan kebijakan yang mencegah dan melindungi warga negara, khususnya perempuan dan anak, dari tindakan kekerasan seksual, serta pemulihan dan restitusi bagi korban kekerasan seksual melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)” ungkap Tyas.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto