Menuju konten utama

Kasus Pelecehan Seksual di BPJS-TK, Dewas: Selesaikan Lewat Hukum

Kasus pelecehan seksual yang dialami karyawan BPJS Ketenagakerjaan ditanggapi oleh salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS-TK.

Kasus Pelecehan Seksual di BPJS-TK, Dewas: Selesaikan Lewat Hukum
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual Regulasi Kampus. tirto.id/Nadya

tirto.id - Korban pelecehan seksual di BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di Dewan Pengawas (Dewas) mengaku dilecehkan oleh mantan atasannya yang juga anggota Dewas berinisial SAB. Dina, bukan nama sebenarnya, menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian pelecehan ini ke Dewas lainnya, tetapi dirinya malah mendapatkan surat pemecatan.

"Masalah hukum, harus selesai melalui proses hukum ya," kata Poempida Hidayatulloh, salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan kepada reporter Tirto pada Jumat (28/12/2018).

Dalam konferensi pers, Dina menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami pemerkosaan hingga penetrasi sebanyak empat kali dalam dua tahun. Dina juga kerap kali mendapatkan pemaksaan untuk hubungan seksual, serta pelecehan secara verbal.

"Kekerasan secara psikis [dilakukan SAB] kalau saya menolak dan lolos dari upaya nafsu syahwatnya. Seperti situasi kerja dibuat tidak nyaman, membentak-bentak saya untuk hal yang diada-ada," kisah Dina kepada reporter Tirto pada Kamis (27/12/2018).

Setelah menerima pelecehan verbal dan seksual dari SAB, hingga akhirnya Dita melaporkan kasus ini ke Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono. Pengaduan tersebut berlangsung pada 28 November 2018.

Dua hari setelah pengaduan tersebut dilayangkan, yakni 30 November 2018, Dina mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja.

"[Surat itu] yang sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 november 2018 kepada Guntur Widjaksono, dan tahun 2016 silam kepada Aditya Warman tentang pemaksaan hubungan badan," tuturnya.

Sejauh ini, langkah yang diambil oleh Dina adalah melaporkan persoalan ini dengan mengirimkan surat terkait masalah ini ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan (sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mencabut Dewas BPJS), dan Presiden Joko Widodo.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri