tirto.id - Mantan Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dina (bukan nama sebenarnya) dan kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo mendatangi kantor Bareskrim Polri pada Rabu (2/1/2018).
Heribertus mengatakan ia bersama kliennya mendatangi kantor Bareskrim untuk berkonsultasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengenai pelecehan seksual yang dialami oleh Dina.
Pelecehan seksual ini diduga dilakukan oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin yang belakangan mundur usai kasus ini diungkap ke publik.
"Jadi kami sortir [masalahnya], makanya di sini kan enggak langsung [lapor]," kata Heribertus saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/1/2018).
Heribertus mengaku bersama kliennya mengkonsultasikan pengenaan pasal serta barang bukti yang tepat digunakan dalam pelaporan kasus ini.
"Bagaimana detailnya, mungkin besok bisa lebih saya jelaskan. Saya enggak mau men-declared [sampaikan] sekarang dulu pasalnya [yang dicantumkan di laporan]," kata dia.
Heribertus menyampaikan bahwa kliennya akan melaporkan Syafri Adnan Baharuddin terkait dengan kasus pelecehan seksual ke kepolisian pada Kamis besok (3/1/2018).
Menurut dia, laporan ke polisi itu harus dilayangkan agar kasus ini bisa dituntaskan dan Dina juga mendapat perlindungan secara hukum.
"[Dina] konsultasi ke saya, dan saya katakan bahwa ini masalah hukum jadi harus diselesaikan secara hukum," kata Heribertus.
Saat mendatangi kantor Bareskrim pada hari ini, Dina ditemani oleh Heribertus Hartojo, Ade Armando selaku dosen sekaligus pendamping dan Kepala Bidang Advokasi LSM BPJS Watch, Timboel Siregar.
Mengenai rencana pelaporan itu, saat dihubungi Tirto, Dina mengatakan "Untuk menuntaskan tuntutan saya yang belum pelaku penuhi, yaitu meminta maaf dan mengakui kesalahannya."
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom