Menuju konten utama

Kuasa Hukum Protes Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan

Selama pemeriksaan sebagai tersangka, Napoleon Bonaparte diklaim kooperatif. 

Kuasa Hukum Protes Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan
Tangkapan layar, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan keterangan pers usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020) . ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Kuasa hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang protes atas penahanan kliennya.

Ia menyebut tak ada perintah penahanan Napoleon untuk 20 hari ke depan mulai Rabu, 14 Oktober di Rutan Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat, ia berencana menempuh jalur hukum meski baru menerima kuasa resmi dari Napoleon pada 11 Oktober 2020.

“Kami tidak mengerti atas dasar apa, alasan subjektif dan objektif sudah selesai. Ini tinggal pelimpahan, beliau sangat kooperatif,” kata Santrawan, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (14/10/2020).

Santrawan juga meminta kepada kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum hingga Kabareskrim untuk menyalurkan hak hukum kliennya.

“Dalam pengertian berikanlah hak hukum beliau untuk mengajukan laporan polisi terhadap Tommy Sumardi, bukan kami para advokat yang melapor, tapi beliau [Napoleon] langsung,” ungkapnya.

Bila kliennya betul menerima duit, lanjutnya, apakah berani mengadukan Tommy ke polisi. Lalu ia mempertanyakan duit yang diberikan Tommy sekarang diperuntukkan apa saja.

Sebab, menurut dia, tak ada uang yang disita dari Napoleon. Tuduhan tersebut dapat menjadi bola liar dan preseden buruk penegakan hukum lantaran siapa pun bisa menuding orang lain.

Tommy pun ditahan mulai hari ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap untuk penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.

Dalam perkara ini Djoko dan Tommy diduga sebagai pemberi suap, yang dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Lantas sebagai penerima suap ialah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte. Keduanya disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan terancam lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait IRJEN NAPOLEON BONAPARTE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali