tirto.id - Bareskrim Polri memanggil dua tersangka yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS).
Keduanya langsung ditahan menjelang pelimpahan tahap II dari polisi ke kejaksaan dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Sebelumnya sejak penetapan tersangka Napoleon tak ditahan.
“Tersangka NB langsung dilakukan swab test dan selanjutnya dilakukan paksa berupa penahanan. Kemudian TS juga demikian,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (14/10/2020).
Dia mengklaim penahanan seorang jenderal bintang dua dan pengusaha tersebut bagian dari komitmen kepolisian mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra.
Pada 6 Oktober, berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Dalam hal ini empat berkas milik Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi menjadi pemberi suap, yang dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Lantas sebagai penerima suap ialah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam lima tahun penjara.
Penghapusan red notice untuk memuluskan kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus peninjauan kembali kasus cessie atau hak penagihan Bank Bali. Djoko Tjandra kini juga menjadi tersangka untuk tiga kasus yakni gratifikasi ke Sirna Malasari, surat perjalanan palsu dan suap ke pejabat tinggi Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali