Menuju konten utama
Kasus Dugaan Makar

Kuasa Hukum Permadi Ingin Penyidik Pertimbangkan Kesehatan Kliennya

Hendarsam Marantoko meminta tim penyidik mempertimbangkan soal kesehatan dan usia kliennya, Permadi dalam kasus dugaan makar perihal ucapan 'Revolusi'. 

Kuasa Hukum Permadi Ingin Penyidik Pertimbangkan Kesehatan Kliennya
Politisi Partai Gerindra Permadi (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Kuasa Hukum Permadi, Hendarsam Marantoko meminta penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya sebagai terlapor dugaan makar perihal ucapan 'Revolusi'.

Pada Senin (20/5) lalu, Permadi telah diperiksa untuk kasusnya dan ia juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

"Kami mohon pada polisi untuk mempertimbangkan kondisi (kesehatan) dan usia klien saya. Karena pekan lalu, dia diperiksa maraton untuk dua laporan. Ada di Direktorat Siber sejak pagi sampai siang, sambung lagi hingga malam," ucap Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019).

Usia Permadi, lanjut dia, menginjak 80 tahun. Maka ia meminta agar penyidik bijak dan arif dalam menyidik perkara tersebut.

Hendarsam menilai kliennya tetap kooperatif selama pemeriksaan, sehingga pertimbangan tersebut ia sampaikan agar tak merugikan Permadi dan pihak kepolisian.

"Pada prinsipnya, kami kooperatif, jangan sampai merugikan kedua belah pihak. Kami tidak dianggap menghalangi penyidikan polisi, juga tidak merugikan klien kami dalam menghadapi kesehatannya saat ini," ujar Hendarsam.

Senin pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Permadi dan melontarkan 15 pertanyaan perihal video ucapan ‘revolusi’.

Permadi mengatakan perekaman video itu pada 8 Mei 2019. Ketika berucap, ia mengaku dalam kapasitas sebagai anggota lembaga pengkajian MPR.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengklaim sebagai pembicara yang diundang oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Saya diundang Fadli Zon untuk berbicara di depan forum rektor, pembicaraan bersifat terbatas dan tertutup. Karena itu saya tidak tahu kalau direkam, disebarluaskan. Mungkin untuk menjerumuskan saya," kata Permadi.

Ia berpendapat ada pihak yang memotong video itu sehingga tidak lengkap. Permadi mengaku berbicara sekitar 20 sampai 25 menit.

"Video itu tidak lengkap, saya sudah mendengarkan, benar (saya berbicara soal revolusi), tapi tidak seperti yang di video," jelas dia.

Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri, Kamis (9/5/2019) malam.

Laporan itu berdasarkan sebuah video yang tayang di YouTube dan dijadikan barang bukti oleh Fajri.

Ternyata pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum adanya pengaduan, yakni membuat laporan Model A.

Esok hari, Permadi kembali dilaporkan oleh dua orang yakni politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Permadi disangkakan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo