Menuju konten utama

Polda Metro Sebut Saksi Gerindra untuk Kasus "Revolusi" Belum Hadir

Politikus Partai Gerindra Permadi belum menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus "Siap Revolusi" hari ini.

Polda Metro Sebut Saksi Gerindra untuk Kasus
Anggota majelis kehormatan Partai Gerindra Permadi (tengah). antara foto/akbar nugroho gumay/pras/16

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merencanakan memeriksa politikus Partai Gerindra Permadi, siang ini.

Pemanggilan pemeriksaan perihal pernyataannya yang menyebut kata 'Siap Revolusi'.

"Surat panggilan sudah dikirimkan ke yang bersangkutan pada 11 Mei dan diagendakan untuk berikan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Permadi akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi ia belum hadir.

"Kami tunggu saja," sambung Argo.

Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri pada Kamis (9/5/2019) malam.

Video yang beredar di Youtube dan dijadikan Fajri sebagai alat bukti pelaporan. Ternyata pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan video itu, sehingga polisi telah membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

Esok hari, Permadi kembali dilaporkan oleh dua orang yakni politikus PDIP bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus terdaftar dengan nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua teregistrasi dengan nomor LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Dua pelapor menyangkakan pasal yang sama terhadap Permadi yaitu Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Kemarin, Permadi tidak jadi menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus lain yakni dugaan makar yang dilakukan Kivlan Zen.

“Iya betul (pemeriksaan), tapi saya tidak hadir karena ada rapat di MPR,” ujar Permadi ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).

Maka, kuasa hukumnya pun meminta penundaan pemeriksaan dan surat permintaan sudah diberikan kepada kepolisian.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno