Menuju konten utama

Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Permadi Batal Diperiksa Soal "Revolusi"

Kuasa Hukum Permadi menyatakan kliennya batal diperiksa karena penyidik tidak hadir.

Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Permadi Batal Diperiksa Soal
Politikus senior Partai Gerindra, Permadi Satria Wiwoho (tengah) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Politikus Partai Gerindra, Permadi dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini. Permadi diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan makar ihwal pernyataan “revolusi'.

Kuasa Hukum Permadi, Hendarsam Marantoko menyatakan kliennya batal diperiksa karena penyidik tidak hadir.

"Kami ke sini menemui penyidik, ternyata penyidik pulang pagi. Jadi tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019).

Sehingga, ia dan Permadi memutuskan meninggalkan gedung Polda Metro Jaya usai menunggu kurang lebih 2,5 jam.

Hendarsam menyatakan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) yang menangani perkara itu, namun nihil hasil. "Kami sudah diminta berkoordinasi dengan Kanit, ternyata dia juga pulang pagi,” sambung dia.

Sehingga dirinya meminta penyidik untuk merencanakan ulang pemeriksaan Permadi.

"Kami minta ubah jadwal saja. Untuk waktunya kapan, kami menunggu arahan penyidik," kata Hendarsam.

Senin (20/5) lalu, penyidik melontarkan 15 pertanyaan kepada Permadi berkaitan dengan ucapannya. Sementara itu, Kamis (9/5) malam, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri.

Laporan itu berdasarkan sebuah video yang tayang di Youtube. Video itu dijadikan barang bukti oleh Fajri. Ternyata pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum adanya pengaduan yakni membuat laporan Model A.

Esok hari, Permadi kembali dilaporkan oleh dua orang yakni politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Permadi disangkakan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto