Menuju konten utama

Permadi Klaim Bicara Soal 'Revolusi' dalam Forum Tertutup di DPR

Permadi mengklaim ucapannya soal 'revolusi', yang membuat ia dilaporkan ke polisi, disampaikan dalam forum tertutup di Gedung DPR.

Permadi Klaim Bicara Soal 'Revolusi' dalam Forum Tertutup di DPR
Politikus Partai Gerindra Permadi menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa politikus senior Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho pada hari ini.

Permadi diperiksa perihal pernyataannya saat mengucapkan "revolusi" yang terekam sebuah video yang sempat viral di media sosial.

"Saya dipanggil tiga kali. Satu, [sebagai] saksi Kivlan dalam hal makar. Dua, soal [kasus] Eggi Sudjana dalam hal makar. Tiga, pidato saya di DPR. Jadi saya ini menerima panggilan bertubi-tubi, tapi harus dihadapi," kata Permadi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (20/5/2019).

Video yang viral itu merekam pernyataan Permadi dalam sebuah forum di Gedung DPR, pada Rabu (8/5/2019) lalu. Dia mengaku hadir di forum itu karena diundang oleh politikus Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

"Saya bicara di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR, selaku dewan pembina Gerindra. Saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampinginya berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," jelas Permadi.

Permadi menduga pernyataannya direkam oleh pihak yang ingin menjatuhkan dirinya. Dia juga tidak tahu video yang merekam pernyataannya disebarluaskan ke media sosial.

“Ada undang-undang di DPR pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum, terlebih saya adalah anggota pengkajian MPR. Jadi saya tidak mau menjelaskan maksud [kata] 'revolusi', itu semua [pembicaraan] tertutup,” ujar Permadi.

Dia juga menegaskan siap diperiksa kembali oleh penyidik terkait kasus yang sama pada pekan depan.

Di kasus ini, Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya ihwal video tersebut, pada Kamis (9/5/2019).

Fajri berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi, namun polisi sudah lebih dahulu membuat laporan dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru.

Esok harinya, Permadi kembali dilaporkan oleh dua orang yakni politikus PDIP bernama Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor.

Laporan Stefanus terdaftar dengan nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua teregistrasi dengan nomor LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Dua pelapor menuduh Permadi melanggar Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Pelanggaran yang dituduhkan ke Permadi itu terkait dengan dugaan makar dan ujaran kebencian.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom