tirto.id - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan, Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi terhadap kliennya sudah ditandatangani.
Ari mengatakan, kabar tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ari mengatakan, Keppres tersebut akan dibawa ke Rutan Cipinang tempat Tom Lembong ditahan untuk proses administrasi dan pelepasan.
"Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, dan sudah ditandatangani dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari saat konferensi pers di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Kemudian, Ari menyebut, karena Keppres tersebut diteken pada Jumat (1/8/2025), maka Tom Lembong yang telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto ini harus dibebaskan dihari yang sama.
"Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak panjang dan insyaallah sore atau paling lambat makam ini, insyaallah pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Ari juga menyampaikan bahwa Tom Lembong sangat mengapresiasi keputusan dari Prabowo terhadapnya ini. Meski begitu, Tom Lembong tetap meminta mekanisme penegakan hukum harus diperbaiki.
"Bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom, tapi untuk kepentingan semua supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan, itu pesannya beliau," tutur Ari.
Ari juga mengatakan, saat ini Tom Lembong dalam keadaan sehat, dan tengah mengemasi barangnya di dalam Rutan, serta mempersiapkan kenangan-kenangan untuk tahanan lainnya.
Terakhir, Ari menyebut, proses administrasi pembebasan Tom Lembong tengah dilakukan. Ia juga telah bertemu dengan pihak Rutan Cipinang. Ari pun menyebut, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, akan datang ke Rutan Cipinang, untuk melaksanakan proses administrasi.
Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Pihak Tom Lembong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mengajukan banding atas vonis tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































