tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima dokumen keputusan presiden (Keppres) Abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penuntutan JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong belum bisa diberikan apabila tidak ada Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo.
"Ya kan masih menunggu keppresnya. Atas dasar apa nanti kalau tidak ada keppres," tutur Sutikno kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Sutikno, pemberian abolisi untuk Tom Lembong sendiri baru diketahui dari pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, tadi malam di DPR. Ia belum tahu kapan keppres dikeluarkan.
"Saya belum tahu kapan keppresnya, kan baru ada rilis dari DPR tadi malam Tunggu saja keppresnya," kata dia.
Dia pun memastikan, dengan adanya abolisi ini segala proses hukum yang sedang berjalan akan gugur, termasuk upaya banding yang saat ini tengah diajukan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Disampaikan Sutikno, apabila keppres itu sudah dikeluarkan, tim Kejaksaan Agung akan membaca dan mempelajarinya terlebih dahulu. Kemudian, proses pembebasan Tom Lembong baru bisa dilakukan.
“Kita lihat dulu, Kita baca dulu, teknisnya kaya apa, tahapan administrasi yang harus kita lakukan apa, itukan harus kita lakukan dulu, tapi kan kita belum bisa ngomong abolisinya kaya apa karena memang Keppresnya belum kita terima, jadi masih seperti itu,” ungkap dia.
Di sisi lain, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut akan dibebaskan Jumat (1/8/202%) siang. Hingga kini, proses administrasi pembebasan terdakwa kasus korupsi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu masih dilakukan.
“Hari ini yang kami dengar bahwa Keppresnya akan dikeluarkan hari ini, semoga proses adminsitrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini pak Tom bisa keluar dari sini,” tutur Kuasa Hukum Tom Lembong, Ary Yusuf Amir, di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Dia menerangkan, saat ini pihak Rutan Cipinang juga tengah menunggu administrasi dari Kejaksaan Agung. Setelah semua administrasi selesai, Tom Lembong akan resmi kembali menghirup udara bebas.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































