Menuju konten utama

Kronologi & Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Obat Keras

Kronologi Jonathan Frizzy dalam kasus vape obat keras. Ketahui perannya hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi & Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Obat Keras
Ilsutrasi Vape. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aktor Indonesia, Jonathan Frizzy, ditangkap pihak kepolisian dari Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) atas kasus vape obat keras pada Minggu (4/5/2025).

Penangkapan Jonathan Frizzy dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi. "Ditangkap kemarin sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA, No. 17, RT 9/RW 2, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ungkap Ade, Senin (5/5/2025).

Ade menjelaskan, pihaknya menangkap Jonathan Frizzy setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, Ijonk sempat menjadi saksi dalam kasus ini dan telah memenuhi panggilan penyidik.

"Benar ya, sudah ditetapkan jadi tersangka," ucap Ade Ary.

Atas perbuatannya, Ijonk dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kronologi Kasus Vape Obat Keras Jonathan Frizzy

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa kasus vape obat keras yang membuat Jonathan Frizzy berurusan dengan hukum bermula pada Maret lalu. Ketika itu, Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta bersama Bea Cukai Soekarno Hatta menangkap salah seorang kurir yang membawa vape ilegal tersebut dari luar negeri.

Setelah penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka lainnya. Sehingga, pada awal kasus pihak kepolisian menangkap tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing untuk meloloskan vape ilegal yang mengandung obat keras tersebut.

“Penangkapan dilakukan pada bulan Maret, di mana kita berhasil mengamankan kurirnya. Lalu, kemudian yang kedua adalah orang yang menyuruhnya, menyuruh untuk kurir berangkat ke luar negeri untuk menjemput vape tersebut, dan yang ketiga adalah sebagai orang yang menyambungkan antara pembeli, kurir, dan bandar vape yang berada di Malaysia,” ujar Michael dikutip dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Selasa (29/4/2025).

Kemudian, Michael mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada ketiga tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Jonathan Frizzy, saat itu ia masih berstatus sebagai saksi.

Mulanya Jonathan Frizzy sudah memenuhi panggilan sebagai saksi untuk kali pertama pada 17 April 2025. Selanjutnya, Jonathan Frizzy tidak dapat memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian lantaran aktor tersebut dirawat di rumah sakit.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kita membutuhkan keterangan dari saudara JF (Jonathan Frizzy), di mana saudara JF sudah memenuhi panggilan kami sebagai saksi yaitu pada tanggal 17 April,” terang Michael.

“Lalu, pada tanggal 21 April kita melayangkan panggilan saksi yang kedua, akan tetapi pihak saudara JF itu mengatakan saudara JF hingga saat ini masih berada di rumah sakit. Untuk update sementara, saudara JF baru saja melakukan operasi tadi pagi, sehingga kami mungkin akan menunggu hingga saudara JF pulih,” jelasnya.

Dua pekan usai panggilan kedua dilayangkan, pihak kepolisian lantas menangkap Ijonk pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisan menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka.

Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Obat Keras

Michael Tandayu menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy berperan penting dalam kasus vape obat keras itu. Aktor tersebut merupakan sosok yang mengatur alur masuknya vape ilegal itu ke Bandara Soekarno Hatta.

"Pertama, dia berperan untuk berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, untuk membawa catridge pod berisi liquid dari Malaysia ke Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Senin (5/5/2025) dikutip Antara.

Selain itu, Michael memaparkan bahwa Ijonk juga berperan sebagai penyedia kurir untuk menjemput “catridge pod” yang berisi liquid atau cairan mengandung obat keras jenis etomidate.

"Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemput pod mengandung etomidate," kata Michael.

Michael mengungkapkan, bandar vape obat keras berinisial EDS merupakan WNI yang cukup lama tinggal di Thailand dan sudah terpantau radar kepolisian. Ia juga memiliki banyak jaringan narkoba di Thailand dan Malaysia.

Tersangka lain adalah BTR yang menjadi kurir yang membawa vape obat keras itu dari Kuala Lumpur Malaysia ke Indonesia. Selanjutnya, tersangka ER adalah orang yang melakukan koordinasi dengan para tersangka.

"Kemudian tersangka ER. ER ini merupakan orang yang menyuruh BTR untuk pergi menjemput vape berisikan obat keras, di sana juga berkoordinasi dengan para tersangka lainnya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait VIRAL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P