tirto.id - Polisi membenarkan artis berinisial JF yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait Vape ilegal mengandung obat keras adalah Jonathan Frizzy.
"Benar, status masih saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kantor Direktorat Reserse Narkoba, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Ditambahkan Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung, pemeriksaan artis yang akrab disapa Ijonk itu berawal dari pengungkapan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Ronald menyebut, sebelumnya Ijonk sudah pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk pendalaman.
"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," tutur Ronald.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa kasus itu terungkap pada Maret 2025 atas kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soetta. Kemudian, tim gabungan mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
Saat dilakukan penyelidikan, kata Michael, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BTR, EDS dan ER. Ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Bandara Soetta.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepada tiga tersangka, keterangan Ijonk masih dibutuhkan. Oleh karena itu, pemanggilan akan kembali dilakukan.
"Masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua," ungkap dia.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS, dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































