Menuju konten utama

Penggolongan Obat Menurut Permenkes: Obat Bebas, OBT-Obat Keras

Berikut ini jenis penggolongan obat berdasarkan penandaan di kemasan, berdasarkan Permenkes No.917 Tahun 1993.

Penggolongan Obat Menurut Permenkes: Obat Bebas, OBT-Obat Keras
Ilustrasi Obat. foto/Istockphoto

tirto.id - Masalah penggolongan obat di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.917 Tahun 1993.

Berbagai jenis obat yang saat ini ada dan beredar di tanah air dibagi dalam beberapa kategori penggolongan masing-masing yang diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Tujuan dari penggolongan obat tersebut adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan, juga memudahkan pengamanan ketika obat didistribusikan. Bagaimana pun, obat dapat menimbulkan efek samping apabila dikonsumsi sembarangan tanpa melihat dosis serta aturan pemakaian.

Golongan obat yang dimaksud pada Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 Pasal 1 Bagian 3 adalah: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.

Laman e-learning Uhamka melansir, seluruh jenis obat di atas adalah obat sintetik dan obat semi-sintetik yang terbuat dari bahan kimia dan/atau bahan dari unsur tumbuhan dan hewan yang telah masuk dalam kategori bahan obat atau campuran atau paduan dari keduanya.

Jadi obat herbal atau obat tradisional (TR) tidak masuk ke dalam penggolongan di atas karena bahan pembuatnya adalah bahan alami.

Penggolongan Obat Menurut Permenkes

Berikut ini jenis penggolongan obat berdasarkan penandaan di kemasannya:

1. Obat Bebas (OB)

Obat bebas adalah obat yang penggunaannya terbukti tidak menimbulkan resiko berbahaya sehingga bisa dibeli tanpa harus meminta resep dokter.

Obat ini dapat digunakan dalam menangani penyakit simptomatis ringan (minor illness) yang bisa dilakukan secara mandiri (swamedikasi) oleh masyarakat luas. Misalnya: paracetamol, ibuprofen, suplemen vitamin, OBH, antasida DOEN, dll.

Pada kemasan obat bebas, penandaan yang mudah dilihat adalah lingkaran hijau dengan garis tepi hitam.

2. Obat Bebas Terbatas (OBT)

Nama lain dari OBT adalah obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada). Artinya obat ini termasuk ke dalam obat keras namun tetap dapat dibeli tanpa menggunakan resep dokter. Yang perlu diingat adalah, penggunaan obat W atau OBT harus tetap memperhatikan informasi obat.

Obat Bebas Terbatas dijual dengan batasan jumlah, dan terdapat tanda peringatan berupa simbol P1 – P6. Obat ini hanya dijual pada apotek berijin serta toko obat berijin.

Penanda OBT/obat W: lingkaran biru dengan garis tepi hitam dan kotak peringatan warna hitam berisi pemberitahuan warna putih.

Walau relatif aman, namun OBT harus dikonsumsi sesuai aturan pakainya. Misalnya adalah antihistamin (CTM, difenhidramin, dimenhidrinat), bromheksin, antiemetik (antimo), mebendazol, klorokuin, obat tetes mata untuk iritasi dll.

Berikut ini tanda peringatan yang harus ada pada kemasan jenis OBT berupa kotak kecil warna hitam dengan tulisan putih, berdasarkan SK Menkes No. 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas:

P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.

Contoh: Antimo, Decolgen, Vicks Formula 44 DT

P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.

Contoh: Gargarisma Kan

P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.

Contoh: Tinctura Jodii, Neo ultrasiline

P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.

Contoh: Sigaret astma

P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.

Contoh: Sulfanilamide steril

P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.

Contoh: Anusol suppositoria.

Walau jenis OB dan OBT beredar bebas dan dapat dibeli tanpa resep dokter, namun apabila sakit yang dirasakan masih berlanjut dan tidak berkurang maka penderita tetap disarankan mendatangi pihak medis untuk pengobatan lebih lanjut.

Karenanya pada kemasan OB dan OBT selalu ada tulisan peringatan “Apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter” yang diatur dalam (SK MenKes RI No.386 tahun1994). Lebih jelas tentang OBT dapat disimak pada link berikut ini.

3. Obat Keras

Obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk yang maknanya berbahaya) membutuhkan resep dokter untuk memperolehnya di apotek serta rumah sakit. Obat G ini termasuk diantaranya adalah jenis psikotropika.

Akan tetapi ada pengecualian obat keras yang bisa dibeli tanpa resep dokter yakni jenis Obat Wajib Apotek (OWA) misalnya obat ranitidin, antasid, salbutamol, linestrenol, basitrasin krim, dll.

Tentang OWA ini, daftar obatnya terdapat dalam peraturan tentang OWA 1, 2 dan 3 yang diatur pada UU Obat Keras STATBLAD 1937 No. 541, namun telah diperbarui pada STATBLAD 1949 N0. 419 dan SK Menkes No. 2396/A/SK/VI/83 tentang tanda khusus obat keras daftar G.

Penandaan obat keras adalah berupa lingkaran berwarna merah dengan garis tepi hitam dan huruf K besar menyentuh garis tepi. Terdapat tulisan “Harus Dengan Resep Dokter di kemasannya”.

4. Obat Golongan Psikotropika

Pengertian Psikotropika pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 adalah zat atau obat alamiah/sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Merujuk laman Guru Berbagi, obat jenis psikotropika dibagi menjadi:

    • Golongan I
Adalah jenis yang digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan (penelitian) serta tidak untuk pemakaian terapi. Jenis golongan I berpotensi memicu ketergantungan.

    • Golongan II
Adalah jenis yang dapat dipakai untuk pengobatan dan penggunaan dalam terapi serta penelitian, namun berpotensi besar memicu ketergantungan.

    • Golongan III
Adalah jenis yang berkhasiat pengobatan dan dipakai untuk terapi serta penelitian (ilmu pengetahuan) namun punya potensi sedang untuk memicu ketergantungan.

    • Golongan IV
Adalah jenis yang dapat dipakai dalam pengobatan, sangat luas digunakan dalam terapi serta ilmu pengetahuan, serta potensi ketergantungannya sangat kecil.

Untuk jenis psikotropika diberi penanda sama seperti penanda obat keras: lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi hitam dan huruf K besar yang menyentuh garis tepi.

5. Obat narkotika

Narkotika dalam pengertiannya yang tertulis pada UU Narkotika No 3 Tahun 2015 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Selengkapnya terkait penggolongan narkotika dapat disimak pada link laman IIK berikut ini.

Baca juga artikel terkait PENGGOLONGAN OBAT atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani