Menuju konten utama

Kronologi Nenek Endang Setel Liga Inggris & Disomasi Rp115 Juta

Kronologi somasi nenek Endang yang setel Liga Inggris & disomasi Rp115 juta bermula pada 2024 lalu, berikut informasi lengkapnya.

Kronologi Nenek Endang Setel Liga Inggris & Disomasi Rp115 Juta
Ilustrasi menonton pertadingan bola di Televisi. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang lansia bernama Endang (78) viral usai dilaporkan ke polisi karena dugaan pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada 2024. Karena menyetel laga tanpa izin, ia kemudian disomasi Rp115 juta.

Perkara bermula pada Juni 2024. Kala itu, Endang tengah menyelenggarakan acara halal-bihalal keluarga di rumahnya di Klaten, Jawa Tengah.

Menurut Endang, rumahnya itu berada di lokasi yang sama dengan usaha kafe miliknya. Tempat usaha itu dioperasikan oleh menantunya.

Kemudian, Endang menyelenggarakan acara halalbihalal keluarga besar di sana. Saat halal-bihalal tersebut berlangsung, televisi yang ada di kafe digunakan keluarga untuk menonton laga Liga Inggris.

Namun, Endang menyatakan bahwa kafe tetap beroperasi seperti biasa walaupun digunakan sebagai tempat halal-bihalal anggota keluarga besar. Ia juga mengingat ada dua orang pelanggan yang ada saat itu berada di kafe, selain anggota keluarga.

Kemudian, pada Juni 2024, ia mendapatkan surat somasi dari pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group. Isinya, Endang disebut telah melanggar hak siar penayangan laga Liga Inggris.

Somasi yang dilayangkan pada 2024 lalu itu kemudian terus berlanjut. Terbaru, Endang dilaporkan ke kepolisian dengan perkara dugaan pelanggaran hak siar penayangan laga Liga Inggris.

Benarkah Nenek Endang Disomasi karena Setel Liga Inggris di Acara Halal-bihalal?

Pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group selaku pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia belakangan memberikan klarifikasi terkait kasus ini.

Melalui kuasa hukumnya, Ebenezer Ginting, Vidio dan Indonesia Entertainment Group menyatakan bahwa somasi tersebut tidak dilayangkan karena penayangan laga Liga Inggris di acara halal-bihalal.

Perkara yang dipersoalkan Vidio, jelas Ginting, adalah penayangan laga Liga Inggris di Cafe Alero. Kafe ini merupakan tempat usaha yang disebut Endang dioperasikan menantunya.

Dalam klarifikasi Vidio, Cafe Alero telah terbukti menayangkan laga Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi penayangan di area komersial publik.

Oleh karenanya, Ebenezer menyatakan bahwa pihaknya tidak menuntut "karena penayangan Liga Inggris di acara halal-bihalal keluarga di rumah".

Ebenezer juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum secara berjenjang sebelum melaporkan Endang ke polisi.

Akan tetapi, upaya pencarian solusi secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero dalam mediasi bersama polisi "tidak tercapai kesepakatan."

Karena hal tersebutlah pihak Vidio kemudian melayangkan laporan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hak siar yang dilakukan Endang sebagai pemilik Cafe Alero.

Ditekankan Ebenezer dalam keterangannya, pihaknya selama ini tidak pernah mempermasalahkan nonton bareng laga di bawah lisensi hak siarnya jika dilakukan selama aktivitas non-komersial, seperti acara keluarga dan kegiatan sosial.

Menurutnya, pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group selama ini hanya berfokus pada penindakan pelaku usaha yang melanggar ketentuan hak siar di acara yang bersifat komersial.

Baca juga artikel terkait NOBAR atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan