Menuju konten utama

Kronologi Lengkap Penyekapan Anak 7 Tahun di Pos Polisi Pejaten

Polisi membeberkan kronologi penyekapan bocah perempuan berusia 7 tahun di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan. Simak selengkapnya.

Kronologi Lengkap Penyekapan Anak 7 Tahun di Pos Polisi Pejaten
Ilustrasi Anak. foto/sitockphoto

tirto.id - Polisi membeberkan kronologi penyekapan bocah perempuan berusia 7 tahun di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan pelaku berinisial IJ (54). IJ meminta izin kepada rekannya berinisial Y untuk membawa sang anak yang berinisial S (7) pada Minggu (27/10/2024). Kepada Y, pelaku mengaku hendak membawa korban ke rumah saudaranya.

"[Pelaku] berizin dulu dengan orangtuanya [korban], inisial orangtua korban Y. Kemudian, alasannya untuk membawa S [korban] jalan-jalan ke rumah sepupunya," sebut Nurma kepada awak media.

Menurut dia, IJ berkeliling menggunakan motor bersama S dari Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan mulai Minggu malam kemarin hingga Senin pagi hari ini.

Pada Senin pagi, IJ berkendara hingga Pejaten, Jakarta Selatan. Dalam kondisi tersbeut, IJ sudah menggunakan narkoba jenis sabu. Ia lantas berhalusinasi seakan ada orang mengejarnya.

Karena itu, IJ mengeluarkan pisau dan menggunakan Y sebagai tameng agar tak dikejar orang-orang dalam halusinasinya.

"Jadi, dia [IJ] takut, halusinasinya dikejar orang. Dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi, kalau lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," jelas Nurma.

Peristiwa penyekapan itu lantas viral di media sosial. Polisi lantas menangkap pelaku. Berdasar pemeriksaan, IJ mengaku telah menggunakan sabu selama empat hari.

Sementara itu, motor yang ia gunakan untuk mengajak korban berkeliling juga merupakan kendaraan pinjaman dari saudaranya.

Di satu sisi, polisi masih menyelidiki apakah korban sempat mendapatkan pelecehan seksual. Sementara ini, korban dipastikan mengalami luka ringan akibat pisau yang ditodongkan pelaku.

"Dia [IJ] memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu. Pengakuan dari dia, dia sudah memakai sabu sudah empat hari," tutur Nurma.

"[Soal dugaan pelecehan seksual], ini masih didalami. Iya [ada luka di pipi korban], karena dia [korban] mau lari, pelaku kan bawa pisau," imbuhnya.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku dikenai pasal tentang narkoba, pasal perlindungan anak, serta UU darurat.

"Kemudian, jelas perlindungan anak berlapis, jelas," sebut Nurma.

Sebagai informasi, penyekapan anak kecil itu viral setelah diunggah akun X bernama @milusaid pada Senin sekitar pukul 10.19 WIB. Dalam cuitannya, @milusaid mengatakan bahwa penyekapan itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

"penyanderaan di dpn [depan] pejaten village hari ini 10.00 wib," tulis akun X @milusaid.

Akun X @milusaid turut mengunggah video singkat peristiwa penyekapan tersebut. Pelaku penyekapan berjenis kelamin laki-laki tampak nangkring di belakang pintu Pos Polisi Pejaten sambil menyandera anak kecil berjenis kelamin perempuan.

Pelaku tampak membawa benda yang seperti pisau berukuran kecil. Pelaku menodongkan pisau itu ke anak kecil tersebut. Di satu sisi, bocah perempuan yang disandera tampak sedang menahan tangis. Pelaku beberapa kali mengarahkan pisau kecil itu ke arah leher bocah perempuan tersebut.

Di sekeliling Pos Polisi Pejaten itu ramai pengendara kendaraan bermotor. Banyak warga pejalan kaki yang berhenti untuk sekedar menonton penyekepan tersebut. Tampak sejumlah warga yang mencoba mendekati Pos Polisi Pejaten, tetapi enggan menyelamatkan anak kecil tersebut.

Baca juga artikel terkait PENYANDERAAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang