tirto.id - Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka penyanderaan tujuh polisi dan penusukan Kapolsek Pelepat AKP Suhendri. Penetapan dilakukan usai pemeriksaan saksi.
“Penyidik telah meminta keterangan 41 orang saksi dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka," ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (19/5/2020).
Para tersangka berperan masing-masing dalam kejadian pada 10 Mei itu. Salah satunya, EF yang berperan sebagai penghasut dan pengumpul massa.
Lalu ada PW, AS, AM, JM dan JF berperan menghalangi petugas di lapangan. Sementara DR, RB, KW, dan SM turut menghasut massa. Sedangkan yang merusak kendaraan dinas Polri yaitu SE, RM, TA, JL, dan RZ.
Ahmad mengatakan 13 personel jadi korban kasus ini. Ia melanjutkan, para petugas tersebut diduga diserang di sekitar kawasan simpang tiga PT. PML, Kabupaten Bungo.
Massa meminta agar rekan mereka yang menambang emas tanpa izin dibebaskan dan meminta alat yang dijadikan barang bukti untuk segera dikembalikan.
Akibatnya, massa mulai bergerak, merusak, menyandera tujuh polisi dan menusuk AKP Suhendri.
Para tersangka dijerat Pasal 214 Ayat (2) Ke- 1e KUHP dengan ancaman 8 tahun dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1e KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun dan/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 1 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz