Menuju konten utama

Rangkuman Kasus Ira Puspadewi dari ASDP hingga Rehabilitasi

Kronologi kasus Ira Puspadewi dalam korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019 sampai dengan 2022.

Rangkuman Kasus Ira Puspadewi dari ASDP hingga Rehabilitasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan), Ira Puspadewi (kiri), dan Muhammad Yusuf Hadi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry pada Selasa (25/11).

Istilah rehabilitasi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 23 UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu:

“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang nya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini.”

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Rangkuman Kasus Ira Puspadewi dan Korupsi PT ASDP

Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

1. Kasus Berawal dari Kerja Sama dengan PT Jembatan Nusantara

Kasus berawal dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Direktur Utama ASDP saat itu, Ira Puspadewi bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.

2. KPK Mulai Penyelidikan

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.

Pada 18 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019 sampai dengan 2022.

3. KPK Periksa Saksi

Selama Agustus-Desember 2024 KPK melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi. KPK memanggil Ira pada 24 Oktober 2024 untuk diperiksa sebagai saksi.

Melalui akuisisi PT JN, PT ASDP mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT JN.

Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK pada 16 Oktober 2024 melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group yang bernama Adjie. Total nilai properti yang disita penyidik diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.

4. KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus ASDP

Pada Desember 2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu satu orang pihak swasta (adjie) sementara tiga dari pihak PT ASDP yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

5. Terdakwa ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Pada 30 Oktober 2025, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ini dituntut pidana penjara selama 8 tahun hingga 8 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni:

  • Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan.
  • Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi dituntut 8 tahun penjara.
  • Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut para terdakwa agar dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

6. Dakwaan Jaksa terhadap Ira

JPU menyebut, perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Adjie selaku pemilik manfaat PT JN. Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, sehingga memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun.

Adapun perkara bermula dari skema kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN pada 2019 yang berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN.

Guna mempermudah pelaksanaan kerja sama KSU dengan PT JN, para terdakwa diduga antara lain menerbitkan dua keputusan direksi dengan menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU.

Kemudian, Ira, Yusuf, dan Harry melakukan perjanjian KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP dengan PT JN sebelum adanya persetujuan Dewan Komisaris serta tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.

7. Vonis untuk Ira dalam Kasus Korupsi ASDP

Pada 20 November 2025, Ira Puspadewi divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, sementara Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

8. Muncul Dissenting Opinion dari Hakim

Hakim Ketua Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait kasus ini. Menurut Sunoto, perbuatan ketiga terdakwa dalam kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan keputusan bisnis yang tidak optimal, namun diambil dengan iktikad baik, yang dilindungi oleh Business Judgement Rule, serta tidak ada niat jahat merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, kata dia, meski perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana lantaran unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan.

"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging," ucap Sunoto.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya