tirto.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024) Ira Puspadewi dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, dan subsider 3 bulan pada Kamis (20/11/2025). Lantas, apakah Ira Puspadewi bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo?
Selain Ira, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya atas kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP. Vonis turut diberikan kepada eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024) Harry Muhammad Adi Caksono dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024) Muhammad Yusuf Hadi.
Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya baru saja mendapatkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Surat rehabilitasi untuk mereka sudah ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa (25/11).
Alasan Pemberian Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi
Sebagai presiden, Prabowo memiliki hak memberikan rehabilitasi sesuai ketentuan yang diatur melalui Pasal 14 ayat 1 UUD 1945. Rehabilitasi merupakan hak istimewa presiden untuk memulihkan hak seseorang dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan tentang orangnya atau penerapan hukumnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco telah menyampaikan alasan pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi. Ia menuturkan beberapa sebabnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta pada Selasa (25/11/2025).
Menurut Dasco, rehabilitasi untuk Ira Puspadewi diterapkan sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat kepada DPR. Kasus yang ramai menjadi perbincangan sejak 2024 silam ini memunculkan berbagai aspirasi dan pengaduan dari masyarakat.
Dari aspirasi ini, kajian terhadap hasil penyelidikan kasus lebih lanjut pun dilakukan oleh Komisi III. Hasil dari pengkajian kemudian disampaikan ke pemerintah.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dikutip laman Sekretariat Kabinet RI.
Setelah mempertimbangkan hasil kajian bersama DPR, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi. Pemulihan ini ditujukan untuk ketiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang bermasalah dengan hukum sejak Juli 2024.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Sebelumnya, Ira Puspadewi selaku terdakwa dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 sempat mengirim surat kepada Presiden Prabowo. Ia meminta agar tidak dikenakan hukuman atas kasus yang menjeratnya.
Apakah Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi?
Sebelum surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono diterbitkan, Presiden Prabowo telah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, MA menyatakan rencana pemberian rehabilitasi sudah sesuai prosedur.
"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis, Selasa (25/11/2025).
Yusril juga menyebut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili ketiga direksi non-aktif PT ASDP sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.
Ketiga direksi non-aktif PT ASDP yang mendapatkan rehabilitasi tidak perlu melanjutkan hukuman pidananya. Adanya rehabilitasi membuat ketiganya, termasuk Ira Puspadewi, bebas dari semua dakwaan dan semua hak lainnya dipulihkan. Mereka bisa kembali aktif dan menjalankan aktivitas normal.
"Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Yusril.
Ingin membaca lebih banyak kabar terbaru tentang PT ASDP, jajaran, dan berbagai masalah yang terjadi padanya? Pantau terus berita aktual mengenai ASDP melalui laman ini.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id




























