tirto.id - Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Very Junaidi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi potensi penumpukan pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.
Dia menilai antisipasi itu penting mengingat jumlah pemilih dalam DPTb sudah bertambah menjadi 800.219 orang setelah MK mengabulkan uji materi UU Pemilu.
"Harus dipastikan betul mereka yang sudah terdaftar di DPTb bisa gunakan hak pilihnya," ujar Veri dalam diskusi 'Menjamin Hak Pilih Warga Negara dan Mewujudkan Pemilu Damai' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Menurut Veri, penumpukan pemilih DPTb di TPS tertentu bisa berdampak pada terganggunya proses pencoblosan sekaligus memicu kekurangan surat suara.
Apalagi, MK juga membolehkan masyarakat yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTb mencoblos dengan syarat membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Veri menegaskan KPU harus bisa mengatasi persoalan-persoalan ini sehingga tak mengorbankan hak pilih masyarakat di Pemilu 2019.
"Jangan sampai persoalan administrasi membelenggu masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya," ujar dia.
Veri menilai sisa waktu delapan hari menjelang pencoblosan bisa dimanfaatkan KPU untuk membuat mekanisme untuk mengatasi risiko penumpukan pemilih di TPS.
"Harus ada mekanisme, misalnya bagaimana KPU menginformasikan ke publik kalau di wilayah A pemilihnya menumpuk sehingga pemilih DPTb bisa berganti ke TPS lain," ujar Veri.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom