Menuju konten utama

MK Putuskan Tambah Waktu Penghitungan Suara Pemilu di TPS 12 Jam

MK memutuskan jatah waktu untuk proses pemungutan suara dalam Pemilu 2019 ditambah 12 jam. 

MK Putuskan Tambah Waktu Penghitungan Suara Pemilu di TPS 12 Jam
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Saldi Isra (kanan) dan Aswanto (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi ketentuan tentang jatah waktu penghitungan suara di UU Pemilu.

MK memutuskan durasi waktu penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditambah 12 jam. Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu mengatur penghitungan suara di setiap TPS harus selesai di hari pencoblosan.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan putusan tersebut muncul karena Pemilu 2019 berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya. Sebab, untuk pertama kalinya, pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif berlangsung serentak di hari yang sama.

"Salah satu konsekuensi keserentakan pemilu dimaksud adalah bertambahnya jenis surat dan kotak suara," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Akibat pilpres dan pileg berlangsung serentak, jumlah kotak suara di Pemilu 2019 sebanyak lima buah, kecuali untuk kawasan DKI Jakarta.

"Dalam batas penalaran yang wajar, akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan termasuk memerlukan waktu lebih lama [untuk penghitungan suara]," ujar Anwar.

Dengan putusan ini, panitia pemilihan di masing-masing TPS atau TPSLN nantinya dapat melakukan penghitungan suara sejak berakhirnya pencoblosan hingga pukul 24.00 dan ditambah 12 jam lagi pada hari berikutnya.

Pengujian Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu adalah salah satu poin dalam uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Hadar Nafis Gumay (Netgrit) dan Feri Amsari (PUSaKO Fak Hukum Universitas Andalas). Mereka diwakili oleh Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom