tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan hasil putusannya terhadap perkara uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi itu terkait pemilih yang sudah berhak memberikan suaranya namun terkendala dengan tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa menggunakan surat keterangan (suket).
"Yang bersangkutan [pemilih] dapat memakai atau menggunakan surat keterangan perekaman e-KTP dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil instansi terkait sebagai pengganti e-KTP," ujar Hakim Anggota MK I Dewa Gede Palguna di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Sebelumnya pihak pemohon yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan juga kartu keluarga, paspor, akta kelahiran, buku nikah, atau alat identitas lainnya. Namun MK menolak hal tersebut.
"Adapun identitas lainnya tidak dapat disamakan dengan e-KTP sebagai identitas resmi penduduk yang diakui dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia," ujarnya.
Oleh sebab itu, dengan ditetapkannya keputusan tersebut. MK mengimbau pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi yang belum melakukan perekaman.
Pemilih yang menggunakan suket sebagai alat identitas memilih, akan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Lebih-lebih yang telah memiliki hak pilih, agar dapat direalisasikan sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari