tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP lebih aktif mengurus data kependudukannya agar bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
Hari pencoblosan Pemilu 2019 akan digelar pada 17 April mendatang atau 22 hari ke depan. Proses perekaman e-KTP akan terus diupayakan mencakup seluruh penduduk berusia dewasa di sisa waktu sebelum hari pencoblosan itu.
"Pada prinsipnya perekamannya sudah 98 persen, sisanya memang kami akui ada sebagian yang belum," kata Tjahjo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Menurut Tjahjo, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sudah bersepakat bahwa warga yang membawa e-KTP bisa menggunakan hak pilih meski tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami hanya ikut saja [dengan putusan MK] karena UUD mengatur bahwa yang bisa menggunakan hak pilih secara konstitusional ialah mereka yang punya e-KTP," ujar Tjahjo.
Dia mengklaim Kemendagri sudah berupaya keras agar seluruh masyarakat memiliki e-KTP sehingga bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2019.
"Yang sisa dua persen itu kemungkinan sudah punya surat keterangan tapi belum punya e-KTP," ujar Tjahjo.
Soal peluang surat keterangan (suket) dari Dinas Dukcapil bisa dipakai sebagai syarat menggunakan hak pilih, Tjahjo mengaku masih menunggu hasil uji materi pasal-pasal UU Pemilu terkait prosedur administratif keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai ada sisa dua persen, ini saya kira jumlah yang besar. Tapi masih ada waktu, saya harap masyarakat bisa proaktif. Sambil menunggu apa yang diputuskan MK," ujar Tjahjo.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom