Menuju konten utama

Pemilu 2019: Cara & Syarat Pemilih Pindah TPS Bukan di Domisilinya

Pemilih yang pindah TPS berbeda dari domisili diimbau mengurus formulir C5 paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara

Pemilu 2019: Cara & Syarat Pemilih Pindah TPS Bukan di Domisilinya
Petugas KPU Daerah Kendari memberikan edukasi cara memasukan surat suara sesuai warna kotak suara dan surat suara Pemilu 2019 kepada warga saat simulasi pencoblosan di Lapangan Upacara Kantor Walikota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (5/4/2019). ANTARA FOTO/Jojon/ama.

tirto.id - Masyarakat yang ingin pindah tempat memilih pada Pemilu 2019 diminta untuk segera mengurus proses administrasi pindah memilih.

Sebagaimana yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai aturannya, proses administrasi pindah tempat memilih itu hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 17 April 2019.

"Batas waktunya 30 hari sebelum pemungutan suara, di undang-undang itu aturannya begitu," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra kepada Tirto, Kamis (31/1/2019).

Ia juga menjelaskan, proses administrasi yang perlu dilakukan masyarakat diawali dengan menginformasikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU Kabupaten atau kota asal atau tujuan.

Setelah itu, data pemilih terkait akan dihapus dari TPS awalnya. Ketika proses ini selesai, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

"Nah formulir A5 itu nanti dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana anda akan memilih. Pemilih yang pindah memilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tambah Ilham.

Namun begitu, jika pemilih sudah melewati batas waktu pengadministrasian pindah memilih atau lewat dari 30 hari jelang hari pemungutan suara, maka yang bersangkutan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka yang masuk ke DPK, diberi kesempatan untuk memilih satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00. Syarat pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya, adalah dengan membawa e-KTP.

Ilham pun meminta masyarakat yang akan pindah tempat memilih untuk segera mengurusnya. Hal ini, kata Ilham akan berkaitan dengan logistik pemilu seperti surat suara atau memungkinkan untuk menambah TPS di lokasi yang banyak pemilih menggunakan formulir A5.

Ia menyatakan, jika masyarakat mengurus dokumen pindah memilih lebih awal, KPU dapat melakukan persiapan secara optimal dan meminimalisir pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Maya Saputri