Menuju konten utama

Urus Pindah TPS Terakhir Hari Ini, Dilayani hingga Pukul 23.59

KPU meminta masyarakat agar memastikan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) sebelum mengajukan perpindahan tempat pemungutan suara (TPS).

Urus Pindah TPS Terakhir Hari Ini, Dilayani hingga Pukul 23.59
Warga antre saat mendaftar pindah TPS Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (7/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.

tirto.id - Pengurusan pemilih pada Pemilu 2024 untuk pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) berakhir, Rabu (7/2/2024) hari ini. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menuturkan, masyarakat bakal dilayani di Kantor KPU sampai pukul 23.59.

Betty menuturkan, pemilih diperbolehkan pindah TPS karena mengalami beberapa kondisi. Salah satunya yaitu bertugas atau bekerja di tempat lain. Betty menjelaskan ketentuan itu diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.

"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, [masuk] lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024," kata Betty saat dihubungi Tirto, Rabu (7/2/2024).

Bagi pemilih yang akan pindah TPS perlu melaporkan kepengurusan pindah. Dimulai dari Kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan hingga kelurahan.

"Nanti bisa dilakukan di KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan," kata Betty.

Sementara itu, dia juga berharap masyarakat tak khawatir dengan hak surat suaranya. Sementara itu, dia juga menjelaskan kepada masyarakat agar memastikan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) sebelum mengajukan perpindahan.

"Pemilih juga harus membawa dokumen pendukung untuk pindah memilih dengan empat alasan tersebut seperti surat keterangan dirawat dan surat tugas. Pihak KPU akan menentukan TPS lokasi pemilih bakal mencoblos sesuai ketersediaan surat suara," kata Betty.

Lebih lanjut, dia menjelaskan jika penutupan pendaftaran pemilih belum terpenuhi haknya untuk pindah TPS. Betty berharap masyarakat tak perlu khawatir. Mereka bisa mencoblos di TPS terdekat dengan menunjukkan e-KTP satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni antara 12.00-13.00 waktu setempat. Tetapi, dia menuturkan sepanjang surat suara masih tersedia.

"Namun, itu juga sepanjang surat suara masih tersedia," kata Betty.

Baca juga artikel terkait PINDAH TPS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin