Menuju konten utama

KPU DKI: 8.252.897 Orang Jadi DPT, Tersebar di 30.766 TPS

Warga non-KTP DKI tak bisa langsung mendatangi TPS pada 14 Februari 2024 jika belum mengurus perpindahan lokasi pemilihan.

KPU DKI: 8.252.897 Orang Jadi DPT, Tersebar di 30.766 TPS
Petugas KPU Kabupaten Batang menunjukkan contoh surat suara kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat sosialisasi di Lapas Kelas IIB, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (6/2/2024). KPU Kabupaten Batang menggelar sosialisasi Pemilu 2024 yang diikuti sebanyak 368 WBP dengan tujuan untuk memberi pemahaman tentang tata cara pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari mendatang. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat 8.252.897 orang menjadi daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024. Mereka tersebar di 30.766 tempat pemungutan suara (TPS).

"KPU sudah menetapkan DPT sejumlah 8.252.897 pemilih yang tersebar di 30.766 TPS," kata anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, kepada awak media, Rabu (7/2/2024).

Ia mengatakan, dari puluhan ribu TPS, sebanyak 56 TPS berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

KPU DKI, kata Fahmi, telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa semua penghuni lapas dan rutan sudah terdaftar sebagai DPT.

Menurut dia, KPU DKI tak akan mengurangi jumlah DPT usai penetapan dilakukan. Namun, KPU DKI hingga Rabu (7/2/2024) masih menambah jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Per hari ini, 7 Februari 2024, ada sejumlah 117.754 pemilih yang melakukan pindah masuk ke DKI Jakarta. Itu per jam 08.35 WIB," ucapnya.

Fahmi mengatakan, Rabu ini merupakan hari terakhir bagi warga non-KTP DKI yang ingin pindah lokasi pencoblosan ke Jakarta.

Menurutnya, hanya sebagian warga yang boleh pindah lokasi pencoblosan, yakni pemilih yang bertugas di Jakarta, pemilih yang sedang dirawat di RS termasuk pendampingnya, pemilih yang berada di rutan atau lapas, serta pemilih yang menjadi korban bencana alam.

Ia menegaskan, warga non-KTP DKI tak bisa langsung mendatangi TPS pada 14 Februari 2024 jika belum mengurus perpindahan lokasi pemilihan.

"Tidak bisa kemudian memaksa datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya sebelum mengurus form A pindah memilih," tutur Fahmi.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi