Menuju konten utama

Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 & Cara Pindah Tempat Pemungutan Suara

Masyarakat bisa mengecek lokasi TPS untuk Pemilu 2024. Lalu bagaimana cara jika ingin pindah lokasi TPS?

Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 & Cara Pindah Tempat Pemungutan Suara
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melangsungkan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Pemerintah pun telah menetapkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 menjadi libur nasional.

Adapun berdasarkan jadwal Pemilu 2024, pada bulan ini, tahapan pemilu masih dalam masa kampanye. Masa kampanye Pemilu 2024 telah dilangsungkan sejak 28 November 2023 lalu dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan selanjutnya yakni masa tenang yang berlangsung selama tiga hari yakni 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Saat pemungutan suara 14 Januari 2024, pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisilinya. Namun, pemilih juga dapat mengajukan pindah TPS dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini tata cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dan cara pindah TPS Pemilu 2024.

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024

Pemilih yang telah resmi terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat melakukan pengecekan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara daring. Dilansir dari situs Indonesia Baik, berikut ini adalah tata cara untuk cek lokasi TPS Pemilu 2024.

  1. Akses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.;
  2. Selanjutnya Anda akan diarahkan dalam laman Pencarian Data Pemilih;
  3. Dalam laman tersebut, ssikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri;
  4. Pastikan bahwa semua informasi pribadi yang tertera sudah benar;
  5. Kemudian tekan tombol Pencarian;
  6. Apabila telah terdaftar, informasi yang akan muncul meliputi nama pemilih, nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT), nomor TPS, dan alamat lokasi pemungutan suara;
  7. Jika data belum terdaftar, peringatan tertulis akan muncul, "Data anda belum terdaftar";
  8. Jika ingin memverifikasi status DPT, dapat menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk konfirmasi dan memastikan dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap jika memenuhi syarat sebagai pemilih.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki opsi untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan, salah satunya berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum, pindah TPS juga dapat dilakukan bagi pemilih tetap yang harus menjalan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, tengah menjalani rawat inap di layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Pindah lokasi TPS Pemilu 2024 juga dapat dilakukan bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan, pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi, menjadi tahanan, dan lain sebagainya.

Cara melakukan pindah TPS yakni pemilih harus melaporkan diri terlebih dahulu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di tempat asal tujuan. Batas waktu paling lambat untuk melaporkan pindah lokasi TPS yakni tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Secara lebih lengkap, berikut ini cara untuk melakukan pindah TPS Pemilu 2024.

1. Kunjungi lokasi penerimaan permohonan pindah TPS

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk mengajukan permohonan pindah TPS

2. Bawa bukti yang mendukung dan persyaratan pengajuan permohonan

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, bawa dan tunjukkan dokumen identitas seperti KTP-el atau Kartu Keluarga (KK). Selain itu, bawa juga bukti dukung yang dapat memperkuat alasan pindah, seperti surat tugas jika pindah karena tugas kerja.

3. Proses pindah memilih

Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan Anda, dan informasi ini akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

4. Dapatkan bukti pindah memilih

Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini merupakan bukti bahwa Anda telah berhasil mengajukan pindah TPS.

5. Gunakan hak pilih di TPS tujuan

Setelah proses pindah memilih selesai, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan yang telah ditentukan. Jangan lupa, bawa bukti pindah memilih dari TPS asal.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Politik
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yantina Debora