tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk tempat pemilihan suara (TPS) tambahan, sebagaimana kewenangan lembaga itu dalam mengatur jumlah, lokasi dan tata letak TPS.
Sebelumnya, ada tujuh pemohon yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2019 terkait Pemilu ke MK, salah satu pemohon adalah perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Mereka meminta MK agar mengesahkan TPS tambahan karena dikhawatirkan akan menghambat pemilih mengunakan hak suaranya, terutama pemilih yang harus berpindah-pindah.
Hakim Konstitusi MK Saldi Isra, mengatakan para Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tetap bisa pindah dan memilih TPS atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) apabila mengalami keadaan tertentu.
Namun, Saldi mengatakan, kondisi seperti itu dapat menyebabkan risiko lainnya, yakni pergeseran jumlah pemilih dalam suatu wilayah. Sebab, terjadi keluar masuk pemilih dalam satu wilayah bahkan dapat berakibat pada menumpuknya pemilih.
"Ketersediaan kesempatan memilih di sejumlah TPS di satu daerah sangat kecil karena jumlah pemilih di TPS-TPS yang ada 95 mencapai jumlah maksimal pemilih sebanyak 300 orang," ujar Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Untuk itu, MK mengimbau kepada KPU agar berhati-hati dalam mengatur mekanisme pemilih dan TPS tersebut.
"Dengan demikian, apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka sesuai dengan wewenang KPU untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (5) UU Pemilu, KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto