Menuju konten utama

KPPU Denda TikTok Rp15 M usai Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

Akuisisi yang membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024.

KPPU Denda TikTok Rp15 M usai Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Logo TikTok - cara menggunakan TikTok Wrapped 2024. FOTO/freepik

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Hal ini disebabkan keterlambatan perusahaan dalam melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, Senin (29/9/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama

KPPU, Deswin Nur, dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/9/2025).

Akuisisi yang membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Berdasarkan peraturan, batas akhir penyampaian notifikasi ke KPPU adalah 19 Maret 2024.

KPPU sebelumnya menerima pemberitahuan dari TikTok Pte. Ltd., namun entitas tersebut bukanlah pengambilalih resmi untuk transaksi ini. Entitas yang seharusnya melapor adalah TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., sebuah special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk akuisisi.

KPPU menilai penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum. Karena pelaporan tidak dilakukan oleh entitas yang tepat hingga batas waktu, KPPU membatalkan notifikasi tersebut pada 7 Agustus 2024 dan memulai penyelidikan. KPPU mencatat keterlambatan notifikasi selama 88 hari kerja.

Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, bersikap kooperatif selama pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan.

KPPU menegaskan bahwa persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih.

"KPPU menegaskan kembali komitmennya menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham. Kepatuhan administratif merupakan fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia," tegas KPPU dalam siaran persnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, akuisisi ini sendiri telah mendapat persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni 2025, setelah TikTok menyetujui semua syarat (remedials) yang diajukan.

Baca juga artikel terkait TIKTOK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra