Menuju konten utama

KPK Yakin Proses Ekstradisi Buron Paulus Tannos Berjalan lancar

KPK meyakini proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura, meskipun tak lagi berstatus WNI.

KPK Yakin Proses Ekstradisi Buron Paulus Tannos Berjalan lancar
Pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Ketua KPK, Setyo Budianto, meyakini proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, meskipun tak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI). Paulus Tannos, saat ini berstatus warga negara Afrika Selatan dan Singapura.

"Ya enggak (berdampak) saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Setyo mengatakan proses pemulangan Paulus ke Indonesia akan dilakukan pihak apparat penegak hukum Singapura. KPK hanya akan berkoordinasi dan menunggu proses berikutnya.

Selain itu, KPK juga akan melakukan verifikasi lokasi tertangkapnya Paulus di Singapura.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya tengah memproses ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Menurut Supratman, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) masih memerlukan dokumen dari Mabes Polri.

"Lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen AHU. Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang interpol ya," kata Supratman di Gedung Kemenhum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Supratman juga telah menugaskan Dirjen AHU untuk berkoordinasi dengan pihak terkait secepatnya. Dia mengatakan proses ekstradisi ini akan memakan waktu selama satu hingga dua hari ke depan.

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos itu ditangkap di Singapura. Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Perusahaan Paulus dinilai menerima uang Rp145,8 miliar dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Paulus ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya; Anggota DPR 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi, 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama