Menuju konten utama

KPK Ungkap Kerugian Negara di Korupsi Kuota Haji Capai Rp622 M

Tim Biro Hukum KPK menyatakan perhitungan kerugian negara itu telah dirampungkan BPK.

KPK Ungkap Kerugian Negara di Korupsi Kuota Haji Capai Rp622 M
Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK menyatakan total kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Tim Biro Hukum KPK menyatakan perhitungan kerugian negara itu telah dirampungkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit tersebut, total kerugian negara dalam kasus ini secara tepatnya mencapai Rp622.090.207.166.

"Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan pada Rabu (4/3/2026).

KPK juga menegaskan bahwa proses penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu telah memeriksa lebih dari 40 orang dan menuangkannya dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 7 Agustus 2025.

"Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi," kata tim Biro Hukum KPK.

Lebih lanjut, KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut mengandung error in objecto. Menurut KPK, permohonan tersebut mencampuradukkan substansi perkara pokok dengan ruang lingkup kewenangan praperadilan.

"Dengan demikian maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto