tirto.id - Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara kuota haji, berada di luar kewenangan praperadilan.
Lembaga antirasuah itu menilai dalil yang diajukan pemohon mengandung error in objecto (kesalahan objek).
"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim Praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
KPK menjelaskan batasan kewenangan praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 tanggal 28 April 2015, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016. Menurut KPK, penghitungan kerugian keuangan negara juga tidak termasuk dalam objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK.
Lebih lanjut, KPK menegaskan hakim praperadilan tidak berwenang menguji substansi atau pokok perkara tindak pidana korupsi. Terlebih, sidang praperadilan diperiksa oleh hakim tunggal dan dibatasi waktu tujuh hari sejak sidang pertama digelar. Atas dasar itu, KPK meminta agar permohonan praperadilan Yaqut ditolak.
"Dengan demikian dalil-dalil Pemohon yang telah mencampurkan substansi perkara pada kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ranah kewenangan praperadilan menjadikan dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur atau obscuur libel," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum eks Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meminta hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan itu disampaikan Mellisa dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026).
“Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan menguji keabsahan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon,” ujar Mellisa dalam persidangan.
Mellisa menyampaikan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP Baru. Dalam aturan itu, penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan.
Penetapan juga harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.
“Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan in diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP Baru tidak pernah diterima,” kata Mellisa.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































