Menuju konten utama

KPK Umumkan Tersangka Mafia Migas Petral Siang Ini

KPK berhasil membongkar praktik mafia di sektor minyak dan gas dan akan mengumumkan tersangka pada Selasa (10/9/2019) siang ini.

KPK Umumkan Tersangka Mafia Migas Petral Siang Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. Tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik mafia di sektor minyak dan gas. Rencananya, komisi antirasuah itu akan mengumumkan tersangka pada Selasa (10/9/2019) siang ini.

"KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas. Hingga saat ini KPK telah memulai proses penyidikan terkait hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (10/9/2019).

KPK memang sudah lama mengincar praktik mafia migas di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Pertamina pun sudah menyerahkan audit investigasi atas kinerja perusahaan tersebut pada 13 November 2015 atas permintaan KPK.

Menurut temuan lembaga auditor Kordha Mentha yang mengaudit Petral, jaringan mafia migas telah menguasai kontrak suplai minyak senilai 18 miliar dolar AS selama tiga tahun.

Akibatnya, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga tersebut sangat berpengaruh dalam perdagangan minyak mentah dan BBM serta membuat pelaku usaha dalam bidang tersebut mengikuti permainan yang tidak transparan.

Petral sendiri sudah dibubarkan sejak 13 Mei 2015 lalu, tugas Petral digantikan PT Pertamina Integrated Supply Chain (ISC Pertamina) sehingga diskon yang sebelumnya disandera pihak ketiga sudah kembali ke pemerintah dan perdagangan lebih transparan dan bebas.

Mafia tersebut diduga menguasai kontrak 6 miliar dolar AS per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai 40 miliar dolar AS.

Baca juga artikel terkait MAFIA MIGAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri