Menuju konten utama

KPK Temukan Empat Celah Dana Desa terkait Bupati Pamekasan

Pasca-penangkan Bupati Pamekasan, KPK menyebutkan empat celah dana desa menjadi faktor yang rentan disalahgunakan.

KPK Temukan Empat Celah Dana Desa terkait Bupati Pamekasan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Terkait penangkapan Bupati Pamekasan dalam OTT, KPK menyatakan sebelumnya pernah menyelesaikan kajian pengelolaan keuangan desa da memberikan hasil kajian pada pemerintah. Dalam kajian itu, KPK sudah mengindentifikasi empat celah dana desa yang terjadi di Indonesia.

"Dalam konteks pencegahan terkait dana desa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8/2017).

KPK menemukan celah dana desa tersebut ada dalam empat aspek, yaitu regulasi, tata laksana, pengawasan serta kualitas dan integritas SDM yang mengurus dana desa.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan kasus indikasi penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pamekasa sebagai Tersangka

Nilai suap yang diduga diberikan kepada Rudy adalah sebesar Rp250 juta yang berasal dari Bupati Ahmad Syafii, Inspektur Pemerintah kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dan Kabag Inspektur kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin.

"Kenapa hal ini penting? Karena pada 2017 pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun yang disalurkan melalui kabupaten/kota. Pemkab Pamekasan bahkan mengelola Rp720 juta per desa, bayangkan praktik yang sama terjadi di semua desa bisa saja uang yang dianggarkan yang Rp60 triliun itu tidak mencapai sasarannya?" kata Laode seperti dilansir Antara.

Laode mengemukakan, KPK sudah menggandeng BPKP untuk bekerjasama dengan Kementerian Desa agar laporan sistem pengelolaan dana desa lebih sederhana.

Karena itu BPKP membuat sistem laporan yang agak berbeda dengan sistem laporan APBN biasa.

"Kedua kami juga meminta ada sistem pelatihan yang baik khususnya pendamping dan kepala desa. Bahkan saya hadir saat pelatihan itu dan berkampanye keliling Yogyakarta agar dana desa harus tepat sasaran karena itulah yang juga diminta presiden agar dana desa tepat sasaran dan membangun kesejahteraan masyarakat," kata Laode.

Baca juga: Menilik Jejak Politik Bupati Pamekasan yang Ditangkap KPK

KPK tetap melakukan pendampingan ke beberapa kementerian terkait dana desa ini.

"Karena anggaran dana desa berasal dari kementerian desa tapi pelaporan dan manajemen dilakukan bupati dan bupati bertanggung jawab kepada Mendagri," katanya menjelaskan.

"KPK sangat menaruh harapan memang kalau kita lihat satu desa mendapat Rp1 miliar dan kelihatannya tahun 2018 akan lebih besar lagi, bahkan kami dengar akan dilipatgandakan. Karena itu sistem pengawasan dan pengelolaan harus betul-betul diperhatikan," tegas Laode.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI PAMEKASAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari