Menuju konten utama

KPK Tahan Komut PT IAE Arso Sadewo terkait Korupsi Jual Beli Gas

Sudah ada empat orang tersangka korupsi jual beli gas yang dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK Tahan Komut PT IAE Arso Sadewo terkait Korupsi Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE 2017-2021, Selasa (21/10/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE 2017-2021.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 09 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Sebelum menahan Asro, KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu, Komisaris PT IAE 2006-2023, Iswan Ibrahim; Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya; dan mantan Direktur Utama PT PGN tahun 2009- 2017, Hendi Prio Santoso.

Asep juga menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Kata Asep, kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE atau PT Isargas, yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan.

Kemudian, kata Asep, Iswan selaku Komisaris PT IAE 2006-2023 meminta Asro selaku Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT Isargas atau PT IAE, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN demi memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar AS.

Lalu, Asro yang mengenal sosok Yugi Prayanto, meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi. Yugi merupakan teman dekat Hendi.

Asep mengatakan, berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi, maka terjadilah pertemuan dengan Asro untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Asro, Iswan, dan Danny, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.

Setelah kesepakatan tersebut, kata Asep, Asro memberikan komitmen fee sebesar 500.000 dolar Singapura kepada Hendi di kantornya yang berlokasi di Jakarta. Kemudian, atas komitmen fee tersebut, Hendi memberikan sebagian uang, sejumlah 10.000 dolar AS kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Asro.

Atas perbuatannya, Asro disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto