Menuju konten utama

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio terkait Korupsi Jual Beli Gas

Hendi Prio Santoso ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio terkait Korupsi Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021, Rabu (1/10/2025). tirto.id/

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Hendi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025," kata Asep, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Asep menjelaskan perkara jual beli gas ini terjadi sekitar 2017. Kala itu, PT IAE atau PT Isargas yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

Kemudian, Iswan selaku Komisaris PT IAE 2006-2023, meminta Arso Sadewo, selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT Isargas atau PT IAE, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

Hendi Prio Santoso diduga menerima komitmen fee sebesar 500.000 Dollar Singapura (SGD) dari Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE agar kerja sama jual beli gas melalui skema akuisisi berjalan lancar.

Asep mengatakan komitmen fee tersebut diberikan Arso Sadewo setelah terjadi kesepakatan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.

Hendi disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama