Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Dirut PGN Hendi Prio di Kasus Jual-Beli Gas

Budi mengatakan, Hendi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.41 WIB.

KPK Periksa Eks Dirut PGN Hendi Prio di Kasus Jual-Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2009-2011, Hendi Prio Santoso, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Budi mengatakan, Hendi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.41 WIB. Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik terhadap Hendi.

Namun, dalam dakwaan eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, Hendi disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya dalam perkara ini.

Dalam dakwaan, Hendi disebut telah menerima 500 Dolar Singapura dari total kerugian negara dalam perkara ini senilai 15 juta Dolar Amerika Amerika.

Danny dan Iswan disebut telah menyebabkan kerugian negara yang terjadi atas perbuatan melawan hukum yaitu melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group. Padahal, PGN bukan perusahaan pembiayaan.

Selain memperkaya Hendi, Iswan dan Danny juga disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu, memperkaya Iswan sebesar 3,58 juta Dolar Amerika Serikat; Asro Sudewo 11,04 juta Dolar Amerika; dan Yugi Prayanto 20 ribu Dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher