tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, seorang berprofesi sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW). Upaya penahanan ini dilakukan usai Marjani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Marjani diduga menjadi perantara penerimaan uang untuk Abdul Wahid.
Status Marjani menyusul tiga tersangka sebelumnya yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan yaitu Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni saudara MJN selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).
Marjani disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Dia ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK .
Taufik juga menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Marjani ini. Katanya, pada Mei 2025 terjadi pertemuan di sebuah cafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (PUPR-PKPP) Riau, Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur.
Fee yang akan diberikan yakni sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan sebanyak Rp106 miliar.
Kata Taufik, Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arif selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. Namun, Arif yang merepresentasikan Abdul Wahid tersebut meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," ujar Taufik.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP kembali melakukan pertemuan dengan Ferry dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar. Hasil pertemuan tersebut, kemudian dilaporkan kepada Arief dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
Kemudian, atas kesepakatan tersebut terjadi setidaknya tiga setoran fee atau jatah Abdul Wahid. Kata Taufik, pada Juni 2025 Ferry sebagai pengepul berhasil mengumpulkan uang senilai Rp1,6 miliar yang Rp1 miliar diantaranya diberikan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani sekalu Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Namun, Dani hanya menyerahkan uang senilai Rp950 juta kepada Marjani untuk nantinya digunakan sebagai kepentingan pribadi Abdul Wahid. Sementara, Rp50 juta digunakan oleh Dani. Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief.
Kemudian pada Agustus-Oktober 2025, atas perintah dari Dani yang mewakili Adul Wahid melalui Arif, Ferry kembali mengumpulkan uang dari para Kepala UPT dengan total Rp1,2 miliar.
Kemudian, atas perintah Arief, uang tersebut diantaranya didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Selanjutnya, dari uang Rp300 juta yang telah terkumpul, Arief meminta lagi kepada Eri Iksan selaku Kepala UPT III yang juga bertugas sebagai pengepul, tambahan uang sejumlah Rp200 juta, sehingga total uang yang terkumpul senilai Rp500 juta.
Kemudian, dari total uang tersebut, Eri menyerahkannya kepada Arief sebesar Rp450 juta. Sementara sisa uang Rp50 juta disimpan oleh Eri.
Pada 2 November 2025, Arief diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada Marjani, yang disaksikan oleh Dani lewat panggilan video atau video call.
Sementara itu, pada 3 November 2025 atau bertepatan dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK, terjadi pengumpulan uang tahap III sebesar Rp750 juta dari tiga kepala UPT yang dilakukan oleh Eri.
Tim KPK menyita uang tersebut di kediaman Eri, beserta uang Rp 50 juta, yang sebelumnya disimpan oleh Eri dari pengumpulan tahap II. Sehingga, total yang diamankan Tim KPK di kediaman Eri sebesar Rp800 juta.
Pada OTT tersebut, KPK terlebih dahulu menangkap Arief, Ferry dan lima Kepala UPT. Kemudian, tim mencari Abdul Wahid yang diduga bersembunyi.
Akhirnya, KPK menangkap Abdul Wahid di sebuah cafe di Riau bersama orang kepercayaannya bernama Tata Maulana. Secara paralel, KPK juga menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim menyita sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni: 9.000 Poundsterling dan 3.000 Dolar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.
Sehingga, dari rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, Tim KPK menyita total uang Rp1,6 miliar, dengan rincian Rp800 juta dari Eri dan Rp800 juta dari Abdul Wahid.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan Abdul Wahid, Dani, dan Arief sebagai tersangka. Sementara, dalam pengembangannya KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka usai adanya kecukupan alat bukti.
"KPK mengimbau seluruh aparatur dan perangkat di daerah seharusnya bisa menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum. Hal ini sekaligus untuk mendukung terwujudnya prinsip good governance di daerah dengan penuh integritas," pungkas Taufik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































