tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pada pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) 2012-2014.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW); pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) dari pihak swasta.
"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Sedangkan, satu tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), belum ditahan karena saat ini masih dalam keadaan sakit.
"Pada saat ini yang bersangkutan kami panggil juga, akan tetapi sedang dalam keadaan sakit, berdasarkan surat yang kami terima," ujarnya.
Asep juga menjelaskan mengenai konstruksi perkara dugaan suap ini. Kata Asep, PT Melanton Pratama, diketahui menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. atau perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
"Pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE test," tuturnya.
Kemudian, Asep menyebut, Frederick atas perintah dari Gunardi menghubungi Alvin selaku rekannya, meminta Chrisna melakukan pengondisian, agar PT Melanton Pratama dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residu Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
"Atas pengkondisian tersebut, saudara CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP (Melanton Pratama) terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013 sampai dengan 2014," ucapnya.
Asep mengatakan, nilai kontraknya sebesar 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada tahun 2014.
Kata Asep, setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT Melanton Pratama, kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013-2015.
"Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT. Pertamina," pungkasnya.
Oleh karena itu, tersangka Gunardi dan Frederick, sebagai pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Alvin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































