tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014. Para tersangka berasal dari unsur swasta dan internal Pertamina.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis (17/7/2025).
Mereka yang dijerat yaitu Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW); pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG); mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) dari pihak swasta.
Menurut Budi, mulanya penyidik melakukan penggeledahan di rumah CD dan APA yang berada di Bekasi pada (8/7/2025). Berdasakan informasi dari penggeledahan, penyidik memandang perlu untuk mencari dan menemukan barang bukti.
Hingga pada Selasa (15/7/2025), KPK menggeledah rumah GW dan FAG yang berada di Jakarta Utara. Atas penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012 - 2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina).
“Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan,” ujarnya.
Melansir Antara, sejak 6 November 2023, KPK telah mengumumkan untuk memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
KPK juga sebelumnya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































