Menuju konten utama

KPK Tagih Kejagung & Bareskrim Berikan Dokumen Kasus Djoko Tjandra

KPK belum memperoleh dokumen perkara Djoko Tjandra meski sudah dua kali meminta kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

KPK Tagih Kejagung & Bareskrim Berikan Dokumen Kasus Djoko Tjandra
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berjalan seusai mengecek kondisi penerapan protokol kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/HP.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya belum mendapatkan dokumen-dokumen terkait perkara Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Setelah gelar perkara bersama beberapa waktu lalu, KPK menyatakan akan melalukan supervisi kasus tersebut. Namun hingga saat ini belum mendapatkan dokumen-dokumen yang dijanjikan Kejagung dan Bareskrim Polri, padahal KPK sudah meminta sebanyak dua kali.

"Pada 22 September 2020 dan 8 Oktober 2020, KPK telah mengirimkan surat salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) perkara di Bareskrim dan di Kejagung. Tapi KPK belum memperoleh dokumen yang diminta," ujar Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).

Nawawi berharap Kejagung dan Bareskrim Polri bersikap kooperatif dan memberikan dokumen tersebut, karena nantinya akan dikaji bersamaan dengan dokumen laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI). Tujuannya membuka kemungkinan penyelidikan baru terhadap "klaster yang belum tersentuh di Bareskrim maupun Kejagung," kata Nawawi.

Nawawi menganggap permintaan lembaganya ini sebagai bagian dari supervisi yang dilakukan KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU KPK.

"Bukan KPK ingin dihargai. Akan tetapi supervisi ini tugas dan kewenangan UU kepada KPK. Jadi aturan hukum itu yang seharusnya dihargai oleh kita, penegak hukum," jelas Nawawi.

Persoalan ini juga mendapatkan perhatian dari peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana. Kurnia juga mendesak agar Kejagung dan Bareskrim Polri untuk segera menyerahkan dokumen perkara Djoko Tjandra kepada KPK. Sebab kinerja KPK sudah dilegitimasi UU 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Kasus Korupsi.

KPK harus menyelidiki motif kepercayaan Djoko Tjandra kepada seseorang yang tidak memiliki jabatan khusus seperti Pinangki Sirna Malasari. Dokumen dari Kejagung dan Bareskrim akan berguna bagi KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan petinggi institusi tertentu yang memberikan bantuan kepada Djoko.

"Hal ini penting dilakukan KPK untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto