tirto.id - DPRD DKI fraksi PSI mengkritisi rencana Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hendak menghapus rute Light Rail Transit (LRT) dari Velodrome Rawamangun ke Dukuh Atas. Anggota Fraksi PSI DKI Jakarta Eneng Malianasari menyatakan jika ini direalisasikan, Anies sama saja “menjegal Proyek Strategis Nasional yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi.”
“Menghapus rute Velodrome-Dukuh Atas berarti mengacak-acak rute yang telah ditetapkan Pak Presiden dan bisa mematikan proyek ini,” kata Eneng melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2020). Ia juga mengatakan, “rute Velodrome-Dukuh Atas adalah rute prioritas yang memiliki potensi penumpang sangat besar dan terintegrasi dengan MRT, KRL Jabodetabek, dan Kereta Bandara di Dukuh Atas.”
Rute LRT Jakarta diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029. Sementara penyebutan LRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) terdapat dalam Perpres Nomor 56 tahun 2018.
Pernyataan penghapusan rute sebenarnya tidak keluar dari mulut Anies, tapi dalam paparan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tanggal 22 Oktober 2020. Namun menurut Eneng, Anies sudah mengirimkan surat perubahan rute ini ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tanggal 17 September 2020 lalu.
Dalam paparan Dishub DKI, disebutkan bahwa alokasi rute LRT yang akan dikelola Pemprov DKI hanya 23,2 km, yaitu: Kelapa Gading-JIS (Jakarta International Stadium) 8,2 km; Kelapa Gading-Velodrome 5,8 km; Velodrome-Klender 4,1 km; dan Klender-Pondok Bambu-Halim 5,2 km. Sedangkan rute Pulo Gebang-Joglo sepanjang 32,8 km diserahkan ke swasta melalui skema kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha (KPDBU). Rute ini melalui Jalan Basuki Rahmat, Kampung Melayu, Jalan Prof. Dr. Satrio, Pejompongan, Palmerah, Bundaran Senayan, Permata Hijau, dan berakhir di Joglo.
Menurut Eneng, berdasarkan Perpres 55/2018, Pemprov DKI semestinya membangun LRT dengan panjang sekitar 100 km, dengan rute: Kelapa Gading-Velodrome 5,8 km; Velodrome-Dukuh Atas 9 km; Kemayoran-Kelapa Gading 21,6 km; dan Joglo-Tanah Abang 11 km. Lalu, Puri Kembangan-Tanah Abang 9,3 km; Pesing-Kelapa Gading 20,7 km; Pesing-Bandara Soekarno-Hatta 18,5 km; dan Cempaka Putih-Ancol 10 km.
Pembangunan LRT fase II telah diumumkan sejak 2018. Di acara konsultasi publik 6 Juni 2018 lalu, Sandiaga Uno yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur mengatakan PT Jakpro, BUMD milik DKI, akan membangun rute LRT Velodrome-Dukuh Atas-Tanah Abang selepas perhelatan Asian Games atau akhir 2018. Namun, hingga saat ini pembangunannya tak kunjung dimulai karena tidak ada kucuran dana dari Pemprov DKI ke PT Jakpro.
“Kami awalnya heran mengapa Pemprov DKI tidak mau mengalokasikan anggaran pembangunan LRT Velodrome-Dukuh Atas di APBD 2018 hingga 2020. Rupanya, baru sekarang ketahuan bahwa Pak Anies ingin menghapus rute ini,” kata Eneng.
Anggota DPRD DKI dari fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak juga mengkritik rencana Anies mengubah rute yang tidak sesuai dengan Perpres 55/2018. Menurutnya rute dalam perpres itu sebenarnya menguntungkan Pemprov DKI karena LRT melalui pusat-pusat aktivitas di tengah kota. Modifikasi yang dilakukan Anies malah membuat Pemprov DKI hanya dapat rute di pinggiran yang sepi penumpang. Pihak yang diuntungkan dalam hal ini adalah swasta.
“Pertanyaan saya, Pak Anies ini kerja untuk Pemprov DKI atau untuk swasta?” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).
Gilbert, anggota Komisi B DPRD DKI yang mengurusi bidang pemberdayaan aset/kekayaan daerah dan perusahaan daerah, mewanti-wanti jika sebagian pengelolaan transportasi ini diserahkan kepada swasta, tarif angkutan bisa meroket. Saat ini saja tarif LRT Rp25 ribu hingga Rp30 ribu. “Jika swasta yang mengelola, berapa tarifnya? Harga tarif harus terjangkau oleh rakyat kecil.”
Tak hanya itu, menurutnya Pemprov DKI juga akan bertambah rugi sebab swasta ini nanti juga bakal menodong uang pemprov dengan alasan subsidi tarif. Belum lagi, dalam pengerjaannya Pemprov DKI juga pasti mengeluarkan banyak biaya untuk pembebasan lahan. Lalu, Pemprov DKI harus kehilangan potensi pendapatan karena konsesi Transit Oritented Development (TOD) diberikan ke swasta. “Kalau begini caranya, Pemprov DKI rugi berkali-kali.”
Dengan semua potensi itu, ia mempertanyakan “kenapa harus kasih ke swasta?” “Apakah karena biaya? APBD di pemerintahan sebelumnya lebih kecil, tapi bisa membangun depo dan jalur LRT. Jadi, ini bukan karena APBD tidak cukup, namun sepertinya ada deal-deal lain yang kita tidak tahu.”
Terkait biaya, Eneng menyarankan apabila anggaran Pemprov DKI tidak cukup untuk membangun proyek LRT rute Rawamangun-Dukuh Atas, maka bisa dibiayai lewat pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Kementerian Keuangan. “Tidak ada larangan untuk membiayai proyek LRT pakai pinjaman PEN. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk tidak melaksanakan proyek LRT sesuai kebijakan Presiden,” pungkasnya.
Klarifikasi Pemprov
Corporate Communication PT LRT Jakarta Santy Pradayini mengatakan siap mendukung seluruh keputusan Pemprov DKI. “Pada dasarnya LRT Jakarta sebagai operator dan Jakpro sebagai pembangun, siap mendukung seluruh keputusan dan mendukung program yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Santy kepada reporter Tirto, Selasa.
Santy tak bisa menjelaskan alasan mengapa pihaknya bersama Pemprov DKI menghapus LRT rute Rawamangun-Dukuh Atas. “Untuk hal ini sebaiknya ditanyakan langsung ke Pemprov DKI, bisa ke Dishub juga.”
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo belum memberikan respons sampai artikel ini terbit.
Sementara Wakil Gubernur Jakarta Riza Patria mengatakan rencana penghapusan rute masih dalam kajian. “Belum diputuskan. Ada kajian-kajian tentang LRT sebelumnya dan dari Kelapa Gading, Velodrome, Dukuh Atas, kemudian ada line sampi Klender, semua dalam kajian. Insya Allah,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).
Ia tak menjawab tudingan PSI soal menjegal proyek pusat. Namun ia menegaskan pusat juga terlibat dalam keputusan ini. “Semuanya [masih] proses diskusi, dibahas dengan semua instansi terkait, termasuk dengan pusat, Kemenhub.”
Setelah kajian tersebut rampung, ia berjanji Pemprov DKI mengumumkannya ke publik.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino